Digerebek saat Nge-fly Sabu

Digerebek saat Nge-fly Sabu
DICIDUK: AS asal Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru tertangkap tangan memakai sabu-sabu. FOTO: ISTIMEWA
0 Komentar

 
CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali berhasil membekuk pengguna narkotika jenis sabu-sabu di Desa Weru Kidul, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Pelaku yang diamankan polisi, berinisial AS.
Pria asal Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru itu tertangkap tangan sedang memakai sabu-sabu dengan temannya berinisial R. Sayang, R berhasil lolos dari sergapan polisi.
Pada Juli lalu, sebelumnya Satuan Reserse Narkoba telah mengamankan pengedar narkotika berjenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Weru yang hendak transaksi. Polisi pun mendeteksi adanya pemakai lainnya di wilayah Kecamatan Weru.
Polisi turun ke lapangan menelusuri identitas dari pemakai sabu-sabu tersebut. Berminggu-minggu melakukan penyelidikan, identitas dari pemakai akhirnya terungkap. Namun, polisi tidak langsung melakukan penangkapan, karena harus memastikan kalau AS memiliki sabu-sabu.
Berhari-hari polisi pun memantau pergerakan AS. Kapan AS biasa memakai sabu, dan di mana tongkrongannya polisi terus menggali informasi. Setelah dipastikan kalau tersangka memiliki dan menguasai narkoba. Polisi langsung menggerebek AS yang saat itu sedang nge-fly memakai sabu-sabu.
“AS tertangkap tangan menggunakan sabu-sabu, pada Minggu dini hari (9/8) sekitar pukul 02.30 WIB, bersama temannya. Tapi temannya yang berinisial R keburu kabur. R menjadi DPO kami,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring kepada Radar Cirebon, Kamis (13/8).
Dari penangkapan itu, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Tidak hanya itu saja, polisi juga mengamankan alat yang digunakan untuk memakai sabu-sabu.
Yakni, bong yang terbuat dari botol air mineral, pipet kaca, korek gas warna biru, kompor yang terbuat dari jarum dan potongan cotonbud, sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, bungkus rokok Gudang Garam Signature, handphone merek Samsung warna putih, dan gunting.
“Pengakuan dari AS, barang itu didapat dari U. Tapi, U ini identitasnya masih belum jelas. U kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kami,” katanya.
AS kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon. Ia kini dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 127 hurut A ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (cep)

0 Komentar