Disdukcapil Hentikan Perekaman E-KTP

ilmi-disdukcapil (3)
DISEMPROT: Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon menjadi salah satu lokasi yang disemprot disinfektan untuk pencegahan merebaknya virus corona, kemarin (17/3). FOTO: ILMI YANFAUNNAS/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON

Disdukcapil Kabupaten Cirebon perhari ini menghentikan layanan perekaman E-KTP
sampai tanggal 29 Maret 2020 mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah
potensi penyebaran virus corona.

“Kita hentikan sementara waktu
perekaman E-KTP,  baik yang di dinas
ataupun di kecamatan. Ini untuk pencegahan penyebaran virus corona, sesuai
dengan edaran Bupati Cirebon,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon,
Drs M Syafrudin kepada Radar, Selasa
(17/3).

Untuk pencetakan sendiri, kata Syafrudin,
masih bisa dilakukan. Namun harus secara online
dari rumah masing-masing. Dan jika sudah selesai dicetak, maka yang
bersangkutan tidak perlu mengambil ke Disdukcapil, melainkan akan segera
didistribusikan ke kecamatan masing-masing.

Baca Juga:Tetap Sediakan Modul Manual, Belajar di Rumah Rugi Bila Tidak Dimanfaatkan dengan BaikKorban Tewas Pajero Maut Bertambah Satu, Polisi Masih Cari Penyebab Kecelakaan

“Untuk pelayanan kalau memang tidak
mendesak, ditunda saja sampai dua minggu ke depan. Kita sama-sama mendukung
program pemerintah sebagai upaya pencegahan potensi penyebaran virus
corona,” imbuhnya.

Kemudian, untuk pelayanan akta kelahiran
diutamakan melalui pelayanan jalur online.
Setelah akta jadi, selanjutnya disampaikan ke koodinator desa untuk
didistribusikan ke warga.

“Kita tatap muka dengan warga sangat
terbatas. Seluruh warga yang membutuhkan pelayanan disuruh menunggu di luar.
Jadi dalam kantor steril. Ada petugas kita yang berjaga di luar sebagai
perantara pelayanan hilir mudik ke dalam ruangan,” jelasnya.

Menurutnya, cara ini sebagai salah satu cara
mendukung upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,
dengan menghindari berkerumunnya orang. “Kita ini melaksanakan surat
edaran dari pemerintah pusat,” terangnya.

Dia menjelaskan, pelayanan terbatas ini
berlaku sejak tanggal 16 sampai 29 Maret mendatang. Cara ini membuat jumlah
pemohon yang mengurus administrasi kependudukan megdalami pengurangan
signifikan.

“Untuk pemohon E-KTP saja perhari  biasanya sampai 650 orang. Sementara akta
kelahiran 300-an orang. Jika ditotal, per hari ada 900 sampai 1.000 lebih orang
yang ada di Disducapil. Tapi dengan kondisi seperti ini (menekan penyebaran
virus corona), warga yang datang ke Disdukcapil hanya 150 orang,”
paparnya.

Dalam kesempatan itu juga, Syafrudin
menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus
administrasi kependudukan jika tidak terlalu urgen untuk ditunda dua sampai
tiga minggu ke depan.

0 Komentar