Dongkrak Partisipasi Pemilih

Dongkrak Partisipasi Pemilih
SIAP PILKADA: Sekda Indramayu Drs Rinto Waluyo MPd saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi kesiapan Pilkada Indramayu, Selasa (17/11). UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU-Meski pandemi Covid-19 masih belum berakhir, pemilihan kepala daerah (Pilkada) Indramayu siap digelar pada 9 Desember 2020.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi (Rakor) kesiapan 21 hari menjelang pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu tahun 2020 di Gedung PGRI Indramayu, Selasa (17/11).
Dalam Rakor yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu itu, dihadiri oleh KPU Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indramayu, Kepala Polisi Resor (Kapolres) Indramayu serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu beserta undangan lainnya.
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fathoni mengatakan, sejumlah kebutuhan yang menjadi indikator suksesnya pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu tahun 2020 sudah siap. Seperti kelengkapan pemungutan suara serta logistik, dipastikan siap untuk didistribusikan kepada penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan hingga desa.
“Kesiapan ini timbul karena ada visi yang sama, bahwa suksesnya pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu tahun 2020 ini adalah proses demokrasi masyarakat Indramayu untuk menghasilkan pemimpin yang selama ini dinantikan,” katanya.
Toni menjelaskan, untuk kebutuhan protokol kesehatan bagi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa juga dipastikan sudah siap, termasuk akan dilaksanakannya tes rapid terhadap PPK, PPS dan KPPS yang berjumlah 31.804 orang, yang aka bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Indramayu.
“Penerapan protokol kesehatan pada pemungutan suara sudah siap, karena kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) sudah tersedia termasuk untuk para pemilih sudah disiapkan pada hari pelaksanaan. Terlebih melaksanakan tes rapid kepada penyelenggara pemilu tingkat desa akan dilakukan setelah pelantikan KPPS nanti,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Kabupaten Indramayu Supriadi memaparkan, dalam tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu tahun 2020, Bawaslu Indramayu telah memproses 35 penanganan pelanggaran, dimana 18 berasal dari temuan jajaran pengawas dan 17 berdasarkan laporan masyarakat.
“Dari 35 penanganan laporan pelanggaran ini tentunya ada macam-macam alasan seperti adanya pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya. Termasuk saat ini kami sedang menangani 1 pelanggran pidana yang kasusnya sudah sampai pada tingkat sidang di pengadilan,” paparnya.

0 Komentar