Dosen Pasang Muka Keruh, Gara-gara Dua Menteri Jokowi

dosen
Aturan baru dari 2 menteri Jokowi yang berdampak pada dosen. Foto: Kemenpan RB - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Jika belakangan raut muka para dosen di Indonesia lagi tidak sumrigah, tidak perlu kaget. Para dosen ini lagi gundah gulana.

Mereka sedang pasang raut muka keruh. Penyebabnya karena ulah dua menteri di Kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin.

Pengakuan soal dosen sedang memasang muka keruh tersebut dituliskan oleh Algooth Putranto. Dia adalah staf pengajar Ilmu Komunikasi di Sekolah Tinggi Pascasarjana Universitas Sahid, Jakarta.

Baca Juga:Yana oh Yana, Hilang di Cadas Pangeran, Ditemukan di Gedung Merah PutihGara-Gara Yana, Warga Bandung Batal Nikmati Kota Cerdas Sadayana

“Jika Anda adalah mahasiswa, mohon kesabaran Anda ketika menjumpai dosen Anda di masa Ramadan kali ini. Sejak akhir pekan lalu, mereka menampilkan wajah yang berbeda. Raut muka yang biasanya tenang, cerah bercahaya memberikan kesejukan bagi para mahasiswanya menimba ilmu, maka sejak akhir Maret lalu hingga beberapa pekan ke depan adalah keruh.”

Begitu bunyi pembukaan narasi Algooth Putranto, yang dia tulis pada kolom opini CNBC. Dia menulis dosen pasang muka keruh itu dengan judul “Balada Dosen RI Masa Ramadan Gara-gara Aturan Menteri Jokowi”.

Ada yang melatarbelakangi para dosen se-Indonesia, kata Putranto sedang keruh. Ada dua keputusan kementerian yang mengacaukan konsentrasi para pengajar di perguruan tinggi.

Kekacauan pertama aturan baru itu datang mendadak alias tiba-tiba. Kekacauan kedua, keseluruhan sistem yang berlaku selama ini. Alih-alih menguntungkan. Justru merugikan. Bahkan malah mengancam.

Keputusan menteri dimaksud adalah Pertama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Mas menyeri ini merilis kebijakan input data Tridarma Penilaian Angka Kredit di link Sijali/Sijago dengan tenggat waktu 15 April 2023.

Kedua, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Mantan Bupati Banyuwangi ini merilis Permenpan dan RB Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) (Pasal 1, Butir 10 tentang Ketentuan Umum). Tetapi keputusan ini diterapkan pada semua dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) per 1 Juli 2023.

Baca Juga:INFO MUDIK: Tol Cisumdawu Siap Dipakai, Ridwan Kamil Bilang Begini, Simak Kata-katanyaMeta Sanjaya: Digital Marketer yang Mampu Menaikan Bisnis Anda

Nah entah apa yang merasuki dua menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi) di masa jabatan tersisa 1,5 tahun lagi itu? Mereka melakukan tindakan yang menurut Putranto merugikan dosen di negeri ini.

0 Komentar