DPR REVISI UU DESA, Jabatan Kuwu akan Diperpanjang, Pilwu di 100 Desa di Kabupaten Cirebon Bisa Batal

jabatan kuwu 9 tahun
DPR REVISI UU DESA, Jabatan Kuwu akan Diperpanjang, Pilwu di 100 Desa di Kabupaten Cirebon Bisa Batal. Foto: IST.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Kerja kilat DPR revisi UU Desa justru bikin pemda bingung. Misalnya Pemkab Cirebon yang sedang menyiapkan Pemilihan Kuwu (Pilwu) atau Pemilihan Kepala Desa di 100 desa pada Oktober 2023.

Pemilihan Kuwu ini terancam batal karena dalam revisi UU Desa atau UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu, salah satu poin revisi adalah perpanjangan masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Kabarnya, revisi UU Desa ini akan disahkan Agustus 2023. Jika itu terjadi dan berlaku surut atau berlaku di awal, maka Pilwu di 100 desa di Kabupaten Cirebon pada Oktober 2023 pasti batal atau tak bisa digelar.

Baca Juga:ANTI GAGAL, YUK COBAIN DI RUMAH, Ini Tips dan Cara Membuat Puding Jagung KaramelIni Nama-nama yang Digunakan Dalam Ratusan Rekening Panji Gumilang, Sedang Didalami PPATK

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manna SSTP MSi mengatakan pihaknya terus memonitor perkembangan yang terjadi terkait Pilwu, terutama revisi UU Desa.

Dalam waktu dekat, kata Nanan, pihaknya melakukan asistensi dengan Kemendagri guna mendapat jawaban pasti mengenai kelanjutan pemilihan kuwu.

“Kita sudah agendakan pertemuan dengan Kemendagri, jadwalnya sudah turun. Rencana Jumat kita asistensi ke sana,” kata Nanan kepada Radar Cirebon, Kamis, 6 Juli 2023.

Pihaknya tidak mau berspekulasi dan berandai-andai terkait hal-hal yang mungkin nanti akan terjadi. Ia meminta agar semua pihak menunggu hasil koordinasi agar tidak ada miskomunikasi.

“Saya harap tidak ada spekulasi liar, jangan berandai-andai. Kita tunggu hasil koordinasi dengan Kemendagri,” terang Nanan.

“Hasilnya seperti apa nanti kita sampaikan. Jadi saya juga tidak mau berandai-andai apakah ditunda atau dilanjut, kita tunggu saja,” ungkapnya.

Senada disampaikan Kabid Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Aditya Arif Maulana.

Baca Juga:YUK BIKIN SENDIRI GAMPANG! Ini Cara Membuat Puding Nutrijel Mangga, Bahan dan Proses Bikinnya Mudah, Jangan Lupa Dinginkan Dulu di Kulkas9.268 Jamaah Haji Jawa Barat Pulang Melalui Bandara Kertajati Majalengka, Ini Jadwalnya

Ia membenarkan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah diusulkan DPR RI untuk direvisi.

Salah satu rumusan usulan perubahan UU Desa itu perihal perpanjangan masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Namun, kami belum menerima informasi itu secara utuh dari Kemendagri. Dan sampai saat ini kami masih menunggu juklak dan juknis dari Kemendagri,” kata Aditya.

0 Komentar