DPRD Jabar Sebut Pemprov Lamban Realisasi TPAS

0 Komentar

CIREBON
Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih melakukan sejumlah proses dan tahapan
untuk merealisasikan tempat pengelolaan akhir sampah (TPAS) regional, yang
nantinya diproyeksikan berada di Kabupaten Cirebon. Lokasinya berada di wilayah
barat Kabupaten Cirebon atau tepatnya di Kecamatan Ciwaringin.

Saat
ini tahapan sudah berjalan, mekanisme supporting
pun terus dibahas, baik dengan daerah maupun pemerintah pusat, terkait
regulasi dan penganggarannya.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Jawa Barat, Dr Ir H Dicky Saromi saat ditemui Radar Cirebon menuturkan, Pemprov Jabar saat ini masih terus menggodok mekanisme penganggaran dengan pemerintah pusat. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menyusun berbagai macam keperluan untuk merealisasikan TPAS regional Cirebon tersebut.

Baca Juga:Bupati Berang, Ada Dugaan Permainan BPNTKoordinasi Buruk Bikin Bahan Pangan Meroket

“Sedang
kita susun mekanismenya dengan pemerintah pusat. Termasuk penyusunan pendanaan
apakah dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi ataukah dengan kerja sama
pemerintah dan badan usaha  (KPBU, red),” ujar Dikcy.

Status
TPAS tersebut, menurutnya, otomatis merupakan milik provinsi, sama seperti
halnya TPAS regional yang sudah sebelumnya seperti di Legok Nangka dan wilayah
lainnya juga. Ia pun berharap agar segera ada proses yang jelas di tahun 2020
ini.

“Untuk
progres tentu secepatnya. Tahun ini harus ada progres yang maju. Di tahun 2021
kita sudah melangkah ke tahapan selanjutnya, agar TPAS ini segera terealisasi. Kabupaten
Cirebon membutuhkan TPAS,” imbuhnya.

Sementara
itu, Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Bambang Mujiarto ST menyebut, kinerja
Pemprov Jabar untuk merealisasikan TPAS Cirebon terkesan lamban dan tidak
serius. Pasalnya, hingga saat ini realisasi TPAS yang notabene sangat
dibutuhkan masyarakat, tak kunjung dibangun.

“Saya
melihat realisasi TPAS regional di Cirebon ini sangat lambat. Pemprov jangan
berkelit terkait TPAS. Aturannya sudah jelas, Perda-nya sudah ada. Jika sampai
sekarang masih berkutat di seputar skema pembiayaan, artinya keseriusan
penanganan sampah di Jawa Barat pada umumnya, Cirebon khususnya masih jauh dari
harapan dan amanat perda yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Menurutnya,
Perubahan Perda No 12 Tahun 2010, sudah disahkan sejak tahun 2016. Dia pun
mempertanyakan dari masa 2016 sampai 2020 TPAS regional di Cirebon belum

0 Komentar