Dua Jambret Ini Incar HP Wanita dan Pemandu Lagu

Jambret-HP-Pemandu-Lagu
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya menginterogasi tersangka S dan JU saat gelar ekspos di Mapolres Cirebon Kota, Kamis (12/3). FOTO: DEDI HARYADI/RADARCIREBON.COM
0 Komentar

CIREBON – S (26) dan JU (29) warga Kelurahan Pegambiran, Kota Cirebon, merupakan dua dari 12 penjahat jalanan yang ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota. Keduanya pelaku jambret yang kerap beraksi di wilayah hukum Kota Cirebon.

Dalam aksinya, kedua tersangka ini selalu mengincar kaum perempuan yang sedang menggunakan maupun memegang handphone saat berjalan kaki maupun naik sepeda motor pada malam dan siang hari.

Bahkan, kedua tersangka pun kerap mengincar handphone milik para perempuan pemandu lagu (PL) yang baru keluar dari tempat hiburan hendak pulang pada malam hari.

Baca Juga:Pengembangan Kota Tua Jamblang Jalan di TempatPilwakot 2023 Butuh Dana Rp24 Miliar

“Ia pak, kami berdua juga sering incar PL yang mau pulang. Setiap aksi korban kami pepet pakai motor dan HP langsung kami rampas. Kalau korbannya jalan kaki, satu dari kita yang dibonceng turun menghampiri korban dan langsung ambil HP-nya,” kata tersangka S di hadapan wartawan saat Polres Cirebon Kota gelar ekspos kasus kriminal di Mapolres Ciko, Kamis (12/3).

Kedua pelaku juga mengakui sudah melakukan aksi jambretnya sebanyak 13 kali di wilayah Kota Cirebon.

“Sudah 13 kali pak, semuanya di wilayah Kota Cirebon saja. Handphone yang kami rampas dijual langsung ke orang yang lagi butuh handphone, bukan lewat medsos,” ujar tersangka JU.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deny Sunjaya kepada wartawan mengungkapkan, para tersangka ditangkap pada Sabtu malam (7/3).

“Pertama kali kami amankan yakni tersangka S saat berada di Jl DR Cipto MK samping SMK Penabur Kota Cirebon. Kemudian dilakukan pengembangan, tersangka JU langsung ditangkap di rumahnya berikut dengan barang bukti berupa 1 unit motor Honda CS 1 warna hitam, 1 unit motor Yamaha Mio M3 dan 1 kaos warna merah milik pelaku saat melakukan aksinya. Mereka sudah beraksi di wilayah Polsek Utbar sebanyak 6 TKP, wilayah Polsek Seltim 5 TKP dan wilayah Polsek Kedawung 1 TKP,” ungkapnya.

AKP Deny menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemerasan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

“Kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada apabila sedang di jalan, waspada dan ingat kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan,” imbaunya. (rdh)

0 Komentar