Empat Minimarket Didenda Rp5 Juta

Empat Minimarket Didenda Rp5 Juta
SIDANG TIPIRING: Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang di tempat bagi pelanggar PPKM Darurat di Aula Kantor Kepala Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang, Selasa (6/7). UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
KARANGAMPEL-Akibat melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan tidak mematuhi protokol kesehatan, empat minimarket di Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu mendapatkan putusan denda masing-masing Rp5000.000 atau kurungan 5 hari.
Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan Sidang Tindak Pidana Ringan Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka PPKM darurat di Wilayah Kabupaten Indramayu, Selasa (6/7), di Aula Kantor Kepala Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka PPKM darurat di Wilayah Kabupaten Indramayu dipimpin oleh Hakim Anggota Pengadilan Negeri Indramayu, Yanuarni Abdul Gafar SH MH didampingi Panitera Pengadilan Yuli SH, Jaksa Penuntut M Iksan SH, Penyidik Polres Indramayu Aipda Sayanto SH, Briptu Tika dan saksi-saksi diantaranya anggota Polsek Karangampel Aipda Iim Iman dan Brigadir Nurkomar.
Dalam sidang itu diperoleh informasi, rata-rata satu hingga tiga item pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan minimarket, seperti melayani masyarakat yang tidak menggunakan masker, tidak menyediakan masker atau membiarkan pengunjung tidak memakai masker dan tidak ada thermogun atau lat pengukur suhu.
Seperti di Minimarket Youmart Jalan Raya Karangampel Selatan. Pihak minimarket dinilai melanggar pasal 34 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021, karena melayani masyarakat yang tidak menggunakan masker serta tidak menyediakan masker atau membiarkan pengunjung tidak memakai masker dan tidak ada thermogun atua alat pengukur suhu.
Kemudian, di Alfamart Karangampel 3, Jalan Raya Karangampel Selatan dianggap melanggar Perda Provinsi No. 5 tahun 2021 karena tidak adanya alat pengukur suhu atau thermogun.
Sedangkan Minimarket Indomart Karangampel Selatan dan Indomart Kaplongan Lor juga tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh sehingga dianggap melanggar Perda Provinsi Jabar dan masing-masing didenda Rp5 juta.
Kapolsek Karangampel, Kompol Heriyadi MS SH mengatakan, pemerintah sangat serius dalam pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Untuk itulah seluruh elemen masyarakat harus mendukung kebijakan ini, termasuk para pelaku usaha.
“Dengan adanya kejadian ini, mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi yang berani melanggar aturan. Tolong patuhi aturan protokol kesehatan dan dukung PPKM Darurat,” tegas Heriyadi. (oet)

0 Komentar