Fitrah: Belum Masuk Ranah Sidang

Fitrah: Belum Masuk Ranah Sidang
0 Komentar

Masih kata Fitrah, dirinya meyakini bahwa gugatan PTUN ini tidak akan berimplikasi apa-apa terhadap SK yang akan dikeluarkan oleh gubernur. Karena gugatan PTUN yang dilakukan pihak Affiati berbeda dari segi objek sengketa dan gubernur hanya menunggu putusan kasasi MA. “Kita lihat saja nanti. Saya yakin pergantian ini akan segera diresmikan gubernur dengan waktu yang tidak lama lagi,” tandas Fitrah.
Sebelumnya, kuasa hukum Affiati, Bayu Kreshna Adhyaksa SH mengungkapkan bahwa kuasa hukum DPP Gerindra yang mengajukan diri sebagai pihak ketiga terkait (pihak intervensi) ditolak majelis hakim PTUN Bandung.
“Agenda sidang perdana, tergugat dalam hal ini DPRD tidak hadir. Ada tim hukum dari DPP Gerindra, mengajukan diri sebagai pihak ketiga terkait (pihak intervensi) namun ditolak. Majelis menyatakan DPP Partai Gerindra tidak memiliki legal standing atau keterkaitan dengan pokok perkara,” kata Bayu saat dikonfirmasi Radar.
Bayu menjelaskan, sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan persiapan. Terutama pemeriksaan kelengkapan data. “Sayangnya sidang perdana ini dari pihak tergugat tidak ada yang hadir. Jadi sidang akan dilanjutkan minggu depan,” jelas Bayu. (jrl)

Laman:

1 2
0 Komentar