Fitrah: Belum Masuk Ranah Sidang

Fitrah: Belum Masuk Ranah Sidang
0 Komentar

CIREBON- Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik menegaskan bahwa gugatan Affiati ke PTUN Bandung belum masuk ranah persidangan. Fitrah juga membantah bahwa tim hukum DPP Gerindra ditolak majelis hakim pada agenda sidang perdana Rabu kemarin (30/3).
Berdasarkan informasi dari Tim Hukum DPP Gerindra, kata Fitrah, bahwa agenda perdana itu adalah pemeriksaan persiapan dan belum masuk ranah persidangan.
Fitrah menjelaskan, pemeriksaan persiapan tersebut dilakukan oleh majelis hakim untuk memeriksa kelayakan gugatan, baik materil maupun formil gugatan, dan apakah gugatan Affiati telah memenuhi syarat ataukah belum.
“Dalam pemeriksaan persiapan yang dilakukan justru majelis hakim berpendapat, gugatan Affiati belum layak sehingga diminta untuk memperbaiki gugatannya,” tegas Fitrah dalam keterangannya di DPRD Kota Cirebon, Kamis (31/3).
Dia mengatakan majelis hakim memberikan kesempatan bagi kuasa hukum Affiati untuk memperbaiki gugatannya dalam satu pekan ini karena masih banyak yang harus diperbaiki.
Terkait kehadiran Tim Hukum DPP Gerindra, Fitrah mengatakan bahwa itu dalam rangka mengajukan surat permohonan intervensi sebagai pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap objek sengketa. Saat pemeriksaan persiapan dilakukan, majelis hakim meminta dan mendengar secara langsung tentang permohonan intervensi yang disampaikan pihak hukum dari DPP Gerindra.
“Dalam pemeriksaan persiapan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa dalam gugatan Affiati ini pihak yang berkepentingan secara langsung atas objek sengketa adalah Ruri. Untuk itu majelis hakim akan memanggil Ruri,” jelasnya.
Majelis hakim juga berpandangan bahwa objek sengketa tersebut tidak berkaitan dengan SK Pemberhatian Affiati sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon oleh DPP Partai Gerindra, melainkan terkait Keputusan Paripurna DPRD Kota Cirebon yang mengusulkan pemberhentian dan pengumuman calon pengganti.
Menurut Fitrah bahwa proses yang dilakukan Affiati memperlihatkan kekalapan atau kekhawatiran dari pihak Affiati, karena sudah kalah pada saat putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Saat ini menggugat kembali ke PTUN padahal kasasinya pun belum ada putusan.  Langkah Affiati ini membuktikan langkah sangat ambisius, bukan dalam rangka mencari keadilan atau penegakan keadilan,” sesalnya.

0 Komentar