Guru Honorer K2 Wajib Tahu, Syarat Agar Bisa Jadi CPNS di 2023

PPG
0 Komentar

Saat ini, pada masa kepemimpinan Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB yang baru, kebijakan pengangkatan tenaga honorer bisa jadi CPNS di 2023 ini masih berproses.

Saat ini, KemenpanRB telah melakukan proses pendataan non-ASN untuk mengetahui seberapa banyak jumlah tenaga honorer dan pegawai non-ASN lain yang perlu diprioritaskan.

Hasil pendataan non-ASN pada instansi pusat maupun daerah pasca uji publik didapatkan jumlah 2.360.723 orang. Menteri Anas menegaskan pendataan ini bukan otomatis akan diangkat menjadi ASN.

Baca Juga:Tendik Wajib Baca, Berikut Syarat Sertifikasi Guru Terbaru 2023Rekrutmen Pengawas Pemilu 2024 Dibuka, Catat Persyaratannya

Berikut Syarat Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS di 2023:

Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang wajib diketahui para tenaga honorer kategori II atau K2 untuk bisa diangkat menjadi CPNS tahun 2023.

–  Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan:
a. masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus
b. masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus

–  Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus

–  Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus

–  Kriteria lama masa kerja tidak berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sedang bertugas

–  Proses pengangkatan diprioritaskan untuk tenaga honorer dengan usia paling tinggi ataupun masa pengabdian paling lama.

Mereka harus menjawab beberapa pertanyaan yang disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional mengenai pengetahuan tata pemerintahan maupun kepemerintahan.

Baca Juga:Ekonomi Amerika Buruk, Kurs Rupiah Menguat di Posisi Rp15.575 per USDPsy War, Shin Tae Yong: Kualitas Timnas Indonesia Sekarang Sudah Setara Timnas Vietnam

Seleksi CPNS di 2023 untuk tenaga honorer K2 akan terpisah dari pelamar umum.

Untuk ikut seleksi tenaga honorer kategori II atau K2 agar bisa jadi CPNS 2023, perlu menyiapkan beberap dokumen pendukung, yaitu:

–  Scan Pas Foto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb format jpeg atau jpg

–  Scan Swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan juga tidak miring).

–  Scan KTP dengan ukurab maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

0 Komentar