Hikmah Gagal Bayar Pemkot Cirebon, Kata DPRD: Makanya, Jangan Terlalu Obral Proyek

soal bonus atlet
Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi bicara soal bonus atlet. Foto: radarcirebon.id.
0 Komentar

Sedangkan, Walikota Cirebon saat diontrog para kontraktor saat selesai rapat paripurna di dewan beberapa waktu lalu, mengutarakan siap menyelesaikan kewajiban ini di bulan Maret 2023.

Diberitakan sebelumnya, pinjaman ke perbankan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Cirebon ternyata belum diketahui secara formal oleh pihak DPRD Kota Cirebon. Pinjaman ke perbankan yang direncanakan sebesar Rp25 miliar, yang dilakukan oleh Pemkot Cirebon tersebut, belum dibicarakan rencananya secara formal maupun non formal dengan pihak DPRD.

Pinjaman ke perbankan yang bernilai Rp25 miliar tersebut, bisa saja ditempuh asalkan rencana refocusing atau efisiensi belanja perangkat daerah pada APBD 2023, jangan diotak-atik.

Baca Juga:ITEKES Mahardika Jalin Kerjasama dengan PT HITEKPemkot Cirebon Pinjam ke Bank, Tunda Bayar Diselesaikan Kapan?

“Setahu saya, saat rapat formal terakhir dengan DPRD, belum ada obrolan ke arah pinjaman ke perbankan. Kalau itu dilakukan untuk membayar tunda bayar yang Rp26 miliar ke kontraktor, ya alhamdulillah,” ujar Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana.

Namun, sambung dia, jika tujuannya untuk menyelesaikan kewajiban penyelesaian tunda bayar APBD 2022, pinjaman ke perbankan sebesar Rp25 miliar tersebut tentunya sudah mencukupi.

Dengan kata lain, utang Pemkot Cirebon ke kontraktor pada kegiatan di APBD 2022 yang masih tertunda pembayarannya, bisa dipenuhi dari pinjaman perbankan itu.

Sehingga, pihaknya memandang, perubahan parsial terhadap APBD 2023 yang akan dilakukan, tidak perlu dilakukan pemangkasan atau efisiensi belanja kegiatan lagi di seluruh perangkat daerah.

“Kalau pinjam ke bank-nya sampai Rp25 miliar, tolong jangan ditetapkan refocusing atau efisiensi belanja di perangkat daerah. Karena, kewajiban yang urgen untuk menyelesaikan tunda bayar, sudah beres dari pinjaman itu,” sebutnya.

Pihaknya memahami jika selain kewajiban penyelesaian tunda bayar APBD 2023, Pemkot Cirebon juga punya kewajiban menganggarkan dana cadangan Pilwalkot, kekurangan gaji ASN November-Desember 2023, TPP ASN, gaji P3K dan lain sebagainya.

Namun, penyelesaian kewajiban yang selain tunda bayar tersebut, bisa dilakukan pada saat pembahasan APBD Perubahan (APBDP) 2023 yang produk hukumnya berupa Peraturan Daerah (Perda). Jangan dilakukan di perubahan parsial yang produk hukumnya hanya berupa peraturan walikota (Perwali). Sebab, hal tersebut memunculkan konsekuensi terjadinya pergeseran struktur anggaran antarperangkat daerah, antarprogram, dan antarpos belanja yang sangat signifikan.

0 Komentar