HILANGKAN KECEMASAN, Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan

kontrak kerja pppk
HILANGKAN KECEMASAN, Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan. Foto: IST-radarcirebon.id.
0 Komentar

Sudah 544.292 Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK

Sementara itu, masih dari data Dirjen GTK (Guru Tenaga Kependidikan) Kemendikbudristek Nunuk Suryani diketahui bahwa sejak tahun 2021 hingga saat ini ada 544.292 guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.

Dan, mereka yang telah diangkat menjadi PPPK itu dikontrak dalam waktu atau masa bervariasi. Ada 1 yang tahun, 2 tahun, dan 5 tahun.

Nunuk Suryani menjabarkan, perbedaan masa kontrak kerja diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga:INI AWAL MULANYA, Masa Kontrak Kerja PPPK Minta Dihilangkan, Yuk Simak PenjelasannyaLibur Panjang Juni 2023, Yuk Berburu Kuliner Cirebon Nasi Jamblang dan Empal Gentong, Ini 10 Lokasinya

Di dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah.

Nah, perbedaan kontrak kerja itu menimbulkan kecemburuan di kalangan guru.

Sementara di sisi lain ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak.

Oleh karena itu, sambung Nunuk, Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP 49 Tahun 2018, masa kontrak kerja PPPK itu dihilangkan, sehingga guru PNS ini bisa mengajar dengan tenang.

Sementara itu, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejauh ini menegaskan belum ada pembahasan mengenai usulan agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan. (*)

0 Komentar