INI AWAL MULANYA, Masa Kontrak Kerja PPPK Minta Dihilangkan, Yuk Simak Penjelasannya

masa kerja pppk
INI AWAL MULANYA, Masa Kontrak Kerja PPPK Minta Dihilangkan, Yuk Simak Penjelasannya. Foto: IST-radarcirebon.id.
0 Komentar

MASA kontrak kerja PPPK diusulkan untuk dihilangkan. Ini menjadi salah satu kabar yang menghangat saat ini di kalangan guru honorer yang sudah diangkat oleh pemerintah menjadi PPPK.

Bagaimana awal mula usulan masa kontrak kerja PPPK agar dihilangkan. Apa dampak baiknya bagi para guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK?

Simak yuk penjelasan lebih lengkap di dalam artikel ini mengenai awal mula usulan kontrak kerja PPPK agar dihilangkan.

Baca Juga:Libur Panjang Juni 2023, Yuk Berburu Kuliner Cirebon Nasi Jamblang dan Empal Gentong, Ini 10 Lokasinya1 dan 2 Juni 2023 Libur Apa? PNS Masuk Kerja Lagi Tanggal Berapa? Yuk Simak Penjelasannya di Sini

Nah, usulan atau permintaan ini sendiri datang langsung dari Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani.

Permintaan atau usulan Nunuk Suryani agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan disampaikan sejak Jumat, 26 Mei 2023.

Ya, Nunuk Suryani memang menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK ini.

Dalam usulan tersebut, Nunuk Suryani memang meminta agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan saja.

Hal ini, kata dia, agar guru honorer yang sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi waswas ldengan masa kontraknya.

“Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi,” terang Nunuk Suryani, dikutip dari JPNN.

Artinya, sambung Nunuk Suryani, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun.

Baca Juga:Partai Gelora Dukung Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024Bugarkan Kesehatan Masyarakat Cirebon, Siska Karina Adakan Gebyar Senam

Masih kata Nunuk Suryani, sejak tahun 2021 hingga saat ini ada 544.292 guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.

Dan, mereka yang telah diangkat menjadi PPPK itu dikontrak 1 tahun, 2 tahun, 5 tahun.

Nunuk Suryani menjabarkan, perbedaan masa kontrak kerja diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Di dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa masa kontraknya ditentukan oleh kepala daerah.

Nah, perbedaan kontrak kerja itu menimbulkan kecemburuan di kalangan guru.

Sementara di sisi lain ada kecemasan, apakah masa kontraknya diperpanjang atau tidak.

0 Komentar