IAIN Salah Pakai Tanah?

sengketa-tanah-iain
Akses masuk Pascasarjana dan Rusunawa IAIN Syekh Nurjati yang menjadi objek sengketa dengan PD Pembangunan, Kamis (5/11). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Polemik kepemilikan lahan di akses masuk Gedung Pascasarjana IAIN Cirebon, terus berlanjut. Gundukan tanah yang semula menumpuk di gerbang depan masuk Pascasarjana IAIN sudah disingkirkan, tapi tidak menyurutkan pihak Muharam yang mengklaim tanah tersebut untuk memperjuangkan hak kepemilikannya.
Kuasa mutlak Muharram, Adi Satu Mubarok menjelaskan, kronologis kepemilikan tanah tersebut berawal ketika Muharam mengelola Yayasan Satya Dharma, mendirikan SMP dan SMA Korpri yang melaksanakan aktivitas KBM di bangunan yang saat ini menjadi SD Karangyudha.
Kemudian yayasan tersebut membutuhkan kantor, sehingga pada tahun 1987 mengajukan sewa kepada PD Pembangunan untuk menyewa tanah seluas 1.539 meter persegi, dengan harga sewa Rp1.539 per bulan. Proses sewa menyewa tersebut berlangsung sejak 1 Desember 1987 hingga 30 November 1992.
“Waktu itu yang melakukan kerjasama sewa menyewa adalah antara Kepala PD Pembangunan Joseph Soesanto dengan H Ruchimat Samsudi selaku pengelola yayasan. Lokasi tanahnya, di belakang SD Karangyudha yang sekarang dipakai UPT PNF,” ujarnya.
Di perjalanan, mengajukan surat pelepasan hak (SPH) kepada Keraton Kasepuhan, yang menguasai tanah pada titik kordinat yang berbeda, seluas 2 ribu meter persegi di Blok Yudasari RT 01 RW 10. Rencananya, untuk memperluas sekolah.
Pada Januari 2005 keluarlah SPH tersebut yang ditandatangani PRA Maulana Pakuningrat, dengan batas-batas tanah sebelah utara tembok Ibu Arum Sari, sebelah selatan jalan Perjuangan, sebelah timur SDN Karangyudha, dan sebelah barat SLB dan rumah ibu Naryo. Namun, pada saat itu kondisi yayasan keburu bangkrut, sehingga SPH dibuat atas nama Muharam.
Pada Juni 2008, Yayasan Satya Dharma mendapat surat dari PD Pembangunan perihal lahan seluas 1.539 meter persegi yang pernah disewa pada 1987-1992 dan ingin ditarik kembali. “Pada saat itu, kami mempersilakannya. Karena memang tanah tersebut sudah tidak lagi digunakan oleh yayasan,” ujarnya.
Kemudian, Agustus 2008 muncul MoU antara PD Pembangunan penyerahan penggunaan tanah seluas 480 meter persegi untuk akses jalan masuk menuju Rusunawa. MoU saat itu dibuat antara PD Pembangunan dipimpin oleh Dr KH Eman Suryaman dengan Ketua STAIN yang saat itu dijabat Prof Imron Abdullah, dan diketahui oleh Walikota Cirebon Subardi.

0 Komentar