Ikut Vaksinasi Dibagi Sembako

Ikut Vaksinasi Dibagi Sembako
SEMBAKO GRATIS: Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari) memberikan paket  sembako gratis bagi peserta vaksinasi. FOTO: ONO CAHYONO/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

 
MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari) memberikan paket  sembako gratis bagi para peserta vaksinasi. Hal ini sebagai upaya untuk menarik warga agar minat vaksinasi Covid-19. Terlihat antusiasme warga di Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka mengikuti vaksinasi Covid-19 di Kantor Kejaksaan tersebut, Kamis (8/7).
Setelah melalui proses pendataan dan pemeriksaan kesehatan, warga kemudian disuntik vaksin Covid-19. Kemudian, saat akan pulang diberi bingkisan berupa bahan pokok, seperti mie, susu, roti, minyak goreng dan gula pasir.
Salah satu warga yang mengikuti vaksinasi dan mendapatkan sembako, Nana (57) mengaku, sengaja baru mengikuti vaksinasi lantaran profesinya sebagai guru belum dapat mengikuti adanya gelaran vaksinasi.
Namun, setelah mendapatkan kabar penyuntikan vaksin dan mendapatkan sembako ia akhirnya ikut mendaftar. “Ya sebenarnya tidak tahu kalau bakal dapat sembako, niatnya memang divaksin untuk mencegah terpapar virus,” tutur Nana.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, H Dede Sutisna SH MH mengatakan, pihaknya menyiapkan sekitar 150 dosis vaksin untuk masyarakat. Melalui informasi yang diedarkan, akhirnya mendapatkan warga yang belum mendapatkan vaksinasi baik kategori lansia maupun orang dewasa.
Dede mengaku sengaja memberi sembako gratis, agar peserta vaksinasi lansia di sekitar kantor kejaksaan meningkat. “Untuk menarik animo atau tingkat partisipasi dari masyarakat, kami sebagai pelayan masyarakat mengapresiasi warga yang datang. Bagi warga yang mau disuntik vaksin Covid-19 mendapat apresiasi berupa sembako gratis,“ katanya.
Kegiatan vaksinasi yang digelar kejaksaan juga, sebagai realisasi dukungan demi suksesnya PPKM Darurat Jawa-Bali. Kejaksaan mendukung penuh Bupati Kabupaten Majalengka sebagaimana diamanatkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam poin 6 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Dan Bali.
“Gubernur, bupati dan walikota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,” jelasnya.
Peran Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dari tanggal 3-20 Juli 2021, yakni di bidang penegakan hukum. Dengan melaksanakan Operasi Yustisi Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di wilayah Kabupaten Majalengka.

0 Komentar