Ini Dia, Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan Tahun 2023

perpanjang STNK dan ganti plat nomor
perpanjang STNK dan ganti plat nomor. radarcirebon.id-IST foto: youtube
0 Komentar

CIREBON,RADARCIREBON.ID- Bagi kalian yang belum perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor sebaiknya untuk segera membayarnya .

Biaya perpanjang STNK dan ganti plat nomor cukup terjangkau

Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat melakukan perpanjang STNK kurang lebih 5 tahunakan dikenai denda sebesar Rp500 ribu dan penjara maksimal 2 bulan.

Jadi untuk menghindari denda sebaiknya dibayarkan sebelum waktu yang telah di tentukan.

Baca Juga:Ini Dia Link Streaming Film The Last of Us Sub Indo, Simak Selengkapnya di Artikel Ini!KOLEKTOR KETAR KETIR! Berikut Harga Koin Kuno Indonesia Tahun 2023, di Banderol 100JUTA!

Biaya perpanjang STNK dan ganti plat nomor itu berbeda tidak dijadikan satu pembayaran

Sebelum melakukan Perpanjang STNK dan Ganti Plat nomor ada beberapa syarat yang harus di penuhi

Syarat dan Prosedur Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor

Perpanjangan STNK 5 tahunan memiliki tata cara dan proses yang tidak terlalu rumit, asalkan dilakukan tepat pada waktunya.

Selain itu, jika STNK sedang dalam kondisi status diblokir  juga harus menyertakan surat keterangan buka blokir.

Biasanya STNK terblokir karena sedang dalam terkena tilang elektronik namun tidak segera melakukan pembayaran denda dan mengkonfirmasi surat pemberitahuan tilang.

Setelah semua berkas dan dokumen penting yang diperlukan sudah siap  dapat langsung melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan di kantor samsat domisili.

Berikut prosedur perpanjang STNK :

  1. Datang ke kantor Samsat dengan membawa kendaraan dan STNK yang akan diperpanjang
  2. Lakukan pendaftaran kendaraan untuk cek fisik
  3. Legalisir hasil cek fisik kendaraan
  4. Isi form perpanjangan STNK 5 tahunanSiapkan berkas yang diperlukan dan sertakan form dan legalisir hasil cek fisik kendaraan ke loket perpanjangan STNK 5 tahunan
  5. Lakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan
  6. Tunggu proses penerbitan STNK 5 tahunan selesai
    Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru
0 Komentar