Inilah Rincian Lengkap Para Saksi Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Pengirim Dana Ada 16 Orang

ahmad ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi terkait dugaan TPPU Panji Gumilang. Foto: Dok Polri/PMJ News.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.

Hingga Senin 14 Agustus 2023, sudah ada 21 saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya terkait dugaan TPPU Panji Gumilang.

Sebenarnya penyidik Bareskrim Polri memanggil total 40 orang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dugaan TPPU Panji Gumilang. Namun sejauh ini baru 21 saksi yang memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga:Jokowi Batuk 4 Minggu, Seberapa Parah Udara Buruk Jakarta?Termasuk Ibu Iriana Joko Widodo dan Ibu Wury Estu Handayani Ma’ruf Amin, Inilah Daftar Lengkap 18 Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun sebelumnya telah ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama.

Setelah ditahan, polisi juga mendalami dugaan kasus pidana lainnya, salah satunya dugaan TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan sudah 21 orang diperiksa terkait dugaan TPPU Panji Gumilang.

Rinciannya, kata Ahmad Ramadhan, sebanyak 16 orang saksi dari pihak pengirim dan 5 orang dari pihak yayasan.

“Jadi hingga saat ini Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik juga melakukan pendalaman kepada ahli TPPU. Lalu juga melakukan gelar perkara dengan mengundang eksternal Polri.

“Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri,” beber Ahmad Ramadhan.

Baca Juga:18 Tokoh Terima Tanda Kehormatan dari Presiden Jokowi, Salah Satunya Ibu IrianaTERBARU! Pendaftaran Seleksi CPNS 17 September 2023, Ini Tahapan Resmi dari Pemerintah 

Selanjutnya, Ramadhan menyebut saksi yang diperiksa pada Senin 14 Agustus 2023 adalah pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Pemeriksaan dilakukan secara daring.

Dalam kasus Panji ini, dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana masih dalam tahap penyelidikan.

Adapun Panji Gumilang sendiri telah diperiksa pada Senin lalu (7/8/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.

Selain itu, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

0 Komentar