Instruksi Jaksa Agung ke Jajarannya: Tunda Kasus Terkait Capres dan Cawapres

jaksa agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan instruksi ke jajarannya untuk menunda kasus dugaan korupsi terkait capres dan cawapres. Foto: Dok Kejagung.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID– Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan instruksi ke jajarannya untuk menunda kasus dugaan korupsi terkait capres dan cawapres.

Hal itu, kata Jaksa Agung, dilakukan untuk mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

Tak hanya terhadap capres dan cawapres, Jaksa Agung juga memerintahkan jajarannya untuk lebih berhati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon kepala daerah.

Baca Juga:Puluhan Guru Al Zaytun Dibina di Cirebon, Ini Materi yang DisampaikanPemerintah Buka Kuota PPPK Guru dan Nakes, Seleksi Dimulai September 2023

Instruksi tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8/2023).

Ia mengatakan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.

“Perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” terang Jaksa Agung dalam keterangannya.

Ia pun memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” terang Jaksa Agung.

Tak hanya itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memerintahkan untuk segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

“Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama,” jelasnya.

Baca Juga:WADUH! Ini Sanksi yang akan Diterima Budiman Sudjatmiko Gara-gara Dukung Prabowo SubiantoKPU Kota Cirebon Sudah Umumkan DCS, Ada Partai Baru Cuma Punya 3 Bacaleg

Pada kesempatan yang sama, ST Burhanuddin juga mengingatkan insan Adhyaksa untuk tegas dan bersikap netral dalam Pemilu 2024.

Terlebih, sambungnya, dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum.

0 Komentar