Jamaah Haji Indonesia Bisa Mengajukan Pulang Lebih Cepat dari Jadwal Seharusnya, Ini Tahapannya

jamaah haji indonesia
Resmi Direkomendasikan: Syarat Istithaah Kesehatan sebelum Pelunasan Biaya Haji, Bisa Berlaku Tahun 2024. Foto: Dok Kemenag.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Para jamaah haji Indonesia bisa mengajukan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya.

Tak hanya itu, jamaah haji Indonesia juga bisa mengajukan pengunduran jadwal kepulangan ke Tanah Air.

Seperti diketahui, jamaah haji Indonesia sudah pulang ke Tanah Air mulai 4 Juli 2023. Fase pemulangan ini berjalan secara bergiliran sampai Agustus 2023.

Baca Juga:Sunjaya Menangis di Ruang Sidang, Ingin Kasusnya Cepat SelesaiCerita Sunjaya Jadi Bupati Cirebon: Habis Rp20 Miliar, sampai Jual Tanah

Nah, pada fase pemulangan jamaah haji ini, PPIH Arab Saudi memberikan kesempatan kepada jamaah untuk melakukan Tanazul.

Tanazul adalah pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal yang seharusnya ataupun pengunduran waktu pulang jamaah haji yang seharusnya mungkin lebih awal menjadi mundur.

Hal ini seperti disampaikan Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Pusat Dodo Murtado dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu, 8 Juli 2023.

“Tahun 2023, seiring dengan program pemerintah yang mencanangkan haji ramah lansia, PPIH memberikan prioritas kepada jamaah lansia terutama jamaah lansia risiko tinggi untuk dapat pulang ke Tanah Air lebih awal dari jadwal yang ditetapkan,” kata Dodo.

Ia menjelaskan, ada dua cara puntuk mengajukan tanazul. Pertama, petugas PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan beberapa nama jamaah haji yang akan ditanazulkan.

Nama-nama itu, misalnya, berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jamaah tersebut harus dipulangkan sesegera mungkin karena kondisi kesehatannya yang butuh penanganan intensif di Tanah Air.

Langkah atau cara kedua, jamaah haji bisa mengajukan secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melakukan pelayanan kedatangan dan kepulangan di Daker Makkah maupuh Madinah dengan mencantumkan alasan tanazul tersebut.

Baca Juga:UBAN HILANG DENGAN MINYAK ZAITUN, Berikut 3 Cara dan Tips Turun Temurun yang Sudah Teruji, Rambut pun Kembali Kilau AlamiSEMUA MAKNYUUUS! Ini 6 Rekomendasi Puding Instan yang Enak, Lengkap dengan Harganya, Silakan Cek Di Sini

Selanjutnya, PPIH melakukan verifikasi apakah alasan tersebut cukup dijadikan sebagai dasar jamaah tersebut dapat ditanazulkan.

Dodo menyampaikan, sampai dengan tanggal 7 Juli 2023 pukul 24.00 WIB, jamaah gelombang 1 yang telah tiba di Tanah Air sebanyak 24.312 orang, tergabung dalam 63 kelompok terbang (kloter).

0 Komentar