Kandidat dari Parpol Belum Final

Kandidat dari Parpol Belum Final
TAHAPAN PILKADA: Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fathoni memberikan keterangan jika Pilkada Indramayu memasuki tahap pendaftaran calon, baik dari parpol dan independen, kemarin. UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil Bupati Indramayu 2020-2025 di KPU Indramayu tinggal 10 hari lagi. Meski demikian, sampai saat ini baru pasangan calon perseorangan, Toto-Sucartono-Deis Handika, yang sudah memastikan akan maju. Sementara calon dari partai politik dan gabungan partai politik masih belum final.
Meski demikian, Pilkada Indramayu yang akan digelar serentak dengan daerah lain pada 9 Desember 2020, diprediksi akan diikuti empat pasangan calon. Pertama adalah calon perseorangan, Toto Sucartono-Deis Handika. Kemudian pasangan yang diusung PDI Perjuangan bersama koalisinya, yaitu Gerindra dan Nasdem, yang dikabarkan akan mengusung pasangan Nina Agustina Dai Bachtiar-Lucky Hakim.
Kemudian PKB yang merekomendasikan H Dedi Wahidi sebagai calon bupati, dan calon wakilnya masih belum ada kepastian. Informasi yang beredar, calon pendamping Dedi Wahidi adalah perempuan.
Sejauh ini, yang intens merapat adalah Partai Demokrat, yang mengusung dr Hj Ratnawati MKKK, istri dari anggota DPR RI Dr Ir H Herman Khaeron MSi. Meski demikian, ada kabar kalau Dewa juga masih mencoba “menggoda” Nina Agustina.
Pasangan selanjutnya adalah dari Partai Golkar. Meski partai ini masih berurusan dengan konflik internal. Namun, sebagai satu-satunya parpol yang bisa mengusung pasangan calon sendiri (tanpa koalisi), kemungkinan akan  tetap mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Sejauh ini, ada tiga nama kandidat yang menonjol di partai beringin ini, yaitu H Daniel Muttaqien Syafiuddin (anggota DPR RI), H Taufik Hidayat SH MSi (Plt Bupati Indramayu), dan H Syaefudin SH (Ketua DPRD Indramayu).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu, Ahmad Toni Fathoni mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik maupun calon perseorangan, terkait persyaratan calon dan pencalonan.
Menurutnya, terkait syarat calon dan persyaratan pencalonan, regulasinya adalah PKPU No.1 Tahun 2020.
“Kami berharap seluruh partai politik maupun calon perseorangan, sudah menyiapkan syarat calon dan pencalonan, karena pendaftaran akan dilakukan 4-6 September 2020,” jelas Fathoni. (oet) 

0 Komentar