Kantor Camat, SD, dan SMP Terancam Jadi Milik Pribadi

Kantor Camat, SD, dan SMP Terancam Jadi Milik Pribadi
0 Komentar

Kuwu Desa Setu Kulon Yosep Anandi diminta kooperatif. Kalau tidak, bisa dipenjara. Diancam seseorang akan dikurung satu tahun penjara. Kooperatif yang dimaksud adalah melepas aset atau lahan kantor Kecamatan Weru, SDN 2 Setu Kulon, dan SMPN 1 Weru.

YA, Pemerintah Desa (Pemdes) Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, kini terancam kehilangan aset-aset berharga itu. Ada klaim dari pihak lain yang menyebut aset-aset bernilai miliaran rupiah itu merupakan milik seseorang.
Kasus ini sebenarnya bukan hal baru. Pertama kali muncul pada tahun 2014 setelah kuwu yang menjabat saat itu mengeluarkan surat pelepasan hak untuk objek-objek yang kini digunakan untuk perkantoran dan sarana pendidikan itu.
Persoalan ini kembali mengemuka saat ada gerakan dari orang tua murid, para alumni, dan masyarakat yang mendukung agar Pemdes Setu Kulon mempertahankan aset-aset vital tersebut. Karena selama ini aset-aset tersebut digunakan untuk kepentingan publik. Bukan kepentingan pribadi. Mereka bahkan membuat spanduk dukungan dan telah dipasang di bangunan SDN 2 Setu Kulon.
Kuwu Setu Kulon Yosep Anandi mengatakan untuk memperjelas persoalan ini semua pihak harus duduk bersama. Memperlihatkan data-data sehingga masalah menjadi terang benderang. “Pertama, saya ini bukan pelaku sejarah. Kalau ditarik ke belakang, benih masalah ini muncul dari tahun 1984-an. Saat itu ada panitia kavling yang mengajukan tukar guling lahan desa untuk pemukiman. Ada beberapa pelaku sejarah atau orang yang tahu terkait hal tersebut yang masih bisa dimintai keterangannya,” ujar Yosep Anandi kepada Radar, kemarin.
Dari data yang ia punya, pada 3 September 1982, ada salinan keputusan desa yang memutuskan pemekaran wilayah dari Desa Setu menjadi dua desa. Yakni Setu Wetan dan Setu Kulon. Selanjutnya, 10 Maret 1983, ada panitia mengajukan tukar guling lahan di desa yang rencananya digunakan untuk pemukiman yang lokasinya di tanah bengkok desa dan tanah titisara. “Dari surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan susunan pengurus panitia pengkaplingan tanah Desa Setu dengan ketua umum saat itu adalah kepala desa. Tanggalnya jika melihat surat itu tertanggal 4 September,” jelasnya Yosep Anandi.

0 Komentar