Kapal Al Zaytun Langsung Disegel, Bupati Indramayu: Semua Sama, Tak Ada yang Istimewa

kapal al zaytun
Perusahaan galangan kapal milik Al Zaytun di Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, telah disegel Pemkab Indramayu. Foto: Radar Cirebon.
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID- Kapal Al Zaytun Langsung Disegel, Bupati Indramayu: Semua Sama, Tak Ada yang Istimewa…

Ya, perusahaan galangan kapal Al Zaytun ternyata melanggar aturan atau izinnya ada yang belum beres.

Karena itu, Bupati Indramayu Nina Agustina mengambil langkah tegas atas perusahaan kapal Al Zaytun yang berlokasi di Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, itu.

Baca Juga:VIRAL GUNUNG KUDA CIREBON LONGSOR, Ternyata Sengaja, Sudah Biasa, Ini Kata PengelolaBANYAK SOROTAN DAN KECAMAN! Begini Nasib Al Zaytun Kini, Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Indramayu Ambil Langkah Tegas!

Bupati Indramayu Nina Agustina memang telah mengambil langkah tegas dengan menyegel salah satu usaha milik Al Zaytun tersebut.

Meski demikian, Nina mengatakan penyegelan galangan kapal yang dikelola PT Pelabuhan Samudera Biru itu tak ada kaitannya dengan kontroversi yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Putri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar itu mengatakan penyegelan perusahaan galangan kapal itu karena masalah perizinan.

“Mau tidak mau ya (harus disegel, red), itu semua prosedur,” tegas Nina dalam keterangannya kepada media, Senin 19 Juni 2023.

Sebenarnya, sambung Bupati Nina, Pemkab Indramayu telah menyegel galangan kapal tersebut sejak 2022.

Bahkan hingga saat ini penyegelan itu sebenarnya belum dibuka. Artinya, tindakan dari Pemkab Indramayu terhadap perusahaan pimpinan Panji Gumilang itu masih berlaku.

Nina menegaskan semua yang melanggar akan ditindak tegas. Karena, semua pihak harus taat pada aturan atau hukum yang berlaku.

Baca Juga:TERBARU! Ini Rencana Alur Pergerakan Jamaah Haji Indonesia pada Puncak Haji 2023SEDANG BERLANGSUNG, Ini Link Live Streaming Indonesia vs Argentina

“Semuanya pasti akan disegel sama saya kalau peraturan atau perizinannya gak sesuai,” terang Nina.

“Perlakuan itu sama (yang melanggar akan ditindak tegas, red). Perlakuan sama, tidak ada yang istimewa,” tegas Bupati Indramayu Nina Agustina.

TUNTAS, KPU Verifikasi Faktual Pemilih untuk Pemilu 2024 di TPS Khusus Mahad Al Zaytun Indramayu

Pemprov Jawa Barat Juga Ambil Langkah Tegas

Sementara itu, Pemprov Jawa Barat juga mengambil sikap. Seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam keterangan resminya pada Senin, 19 Juni 2023.

0 Komentar