Kapan Imron Lengser dari Kursi Bupati Cirebon? Simak Penjelasannya

bupati-cirebon-lengser
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg. Foto: Dok Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Ada pertanyaan, kapan Imron lengser dari kursi Bupati Cirebon? Apakah di 2023 ini atau 2024?

Pertanyaan tentang kapan Imron lengser dari kursi Bupati Cirebon ini muncul setelah adanya daftar 170 kepala daerah akan lengser di 2023 ini.

Dari 170 kepala daerah yang akan lengser itu, ada nama Imron selaku Bupati Cirebon.

Baca Juga:Malam Tahun Baru 2023 di Kota Cirebon Aman, Ini Kata Kapolres CikoTahun Politik 2023: Hangat Boleh, tapi Jangan sampai Panas

Tapi, ternyata ada dua persepsi; apakah Imron lengser di 2023 atau 2024? Imron sendiri terpilih menjadi Bupati Cirebon pada Pilkada 2018.

Pemkab Cirebon sendiri masih menunggu informasi lebih lanjut terkait waktu pasti akhir masa jabatan (AMJ) Imron.

Rupanya masih ada dua persepsi terkait akhir masa jabatan atau kapan lengsernya Imron. Yakni persepsi antara aturan Kemendagri dan persepsi KPU. Keduanya punya dasar masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa. Menurut dia, Pemkab Cirebon sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan hal tersebut.

“Kita sudah komunikasi dengan pihak KPU, dengan Kemendagri. Sekarang kita masih tunggu informasi lebih lanjut karena nanti akan ada peraturan dari pemerintah yang mengatur secara eksplisit terkait AMJ,” ujar Yadi saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023).

Dijelaskan mantan Sekdis Kominfo Kabupaten Cirebon ini, jika menggunakan perspektif Kemendagri, maka sesuai SK pelantikan akhir masa jabatan Imron akan berakhir di Mei 2024.

 “Namun jika mengacu pada persepektif KPU, maka otomatis menggunakan pelaksanaan Pilkada yang artinya selesai di 2023,” terang Yadi.

Baca Juga:Perluas Distribusi BantuanMeninggal 321 Orang, 11 Orang Belum Ditemukan

 Inilah yang masih harus dinanti kepastiannya. Dari hasil koordinasi yang dilakukan saat ini, pihaknya meyakini nantinya akan ada peraturan pemerintah atau peraturan lainnya yang dibuat khusus berkaitan dengan akhir masa jabatan kepala daerah.

“Jadi sejauh ini kita masih menunggu peraturan dan regulasi dari pusat yang dibuat pemerintah untuk kepastian AMJ kepala daerah, termasuk untuk Pak Imron dan Bu Ayu (wabup),” tandas Yadi. (dri)

0 Komentar