Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Majalengka Meningkat, Ini Faktanya!  

bagi warga Kabupaten Majalengka yang mengalami kekerasan seksual dan KDRT, selain langsung melapor ke pihak kepolisian, korban juga bisa melapor ke pejabat lingkungan hingga dinas terkait.
bagi warga Kabupaten Majalengka yang mengalami kekerasan seksual dan KDRT, selain langsung melapor ke pihak kepolisian, korban juga bisa melapor ke pejabat lingkungan hingga dinas terkait.
0 Komentar

MAJALENGKA. RADARCIREBON.ID – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Majalengka meningkat.

Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Majalengka menyatakan ada peningkatan dua kali lipat pada 2022 kemarin, dibanding tahun sebelumnya.

Kekerasan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah dua jenis kasus yang kerap terjadi di daerah Kota Angin.

Baca Juga:Kecamatan Maja Paling Banyak Gelar Pilkades Serentak, Cek di Sini Mungkin Salah Satunya Desa Kamu!Keren! Pom Minyak Goreng Hadir di Majalengka, Masyarakat Bisa Beli hanya dengan Uang Rp500

“Tahun 2021 kurang lebih ada 20 kasus. Tahun 2022 hampir 2 kali lipat, ada 43 kasus. Tahun 2023 ini baru 1 kasus yang melapor ke kami,” kata Kabid PPA DP3AKB Majalengka, Yuyun Yuhana.

Meningkatnya kasus tersebut karena banyak hal. Gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya diklaim jadi salah satu pemicu.

“Kita sering turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi, bimtek, dan meningkatkan satgas KDRT. Memang secara jumlah meningkat, tapi secara tugas kami di DP3AKB mungkin jadi dikenal sama masyarakat. Sehingga masyarakat jadi tahu cara melaporkannya kalau ada kasus kekerasan,” ujar dia.

Dari dua kasus tersebut, kata Yuyun, pihaknya banyak menerima laporan perkara kekerasan seksual. Korban rata-rata anak di bawah umur. Pelakunya pun mayoritas dilakukan oleh orang terdekat korban.

“Dari jumlah kasus itu kebanyakan kekerasan seksual. Untuk umur korban, macam-macam. Ada yang umur 12 tahun, ada juga yang 6 tahun,” terangnya.

Kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang terdekat dilakukan mulai dari pamannya, kakaknya, bapak tirinya, hingga tetangganya.

“Ada juga anak kecil yang lagi jajan sama tukang dagangannya dilecehkan,” sambungnya.

Baca Juga:Gubernur Ridwan Kamil Pernah Janjikan Ini kepada Kepala Desa di Majalengka, Sekarang Janjinya Itu Ditagih!Jalan Rusak di Majalengka Merata, Wilayah Tengah Juga Banyak Jalan Berlubang  

Sementara, terkait kasus KDRT. Perkara tersebut mayoritas dialami oleh pasangan suami-istri (Pasutri) usia matang. Salah satu latar belakang kekerasannya, adalah faktor ekonomi.

“Enggak ada yang dilakukan oleh warga yang nikah dini. Malah banyak dialami oleh warga yang berusia matang. Kalau faktornya itu karena fisik, ekonomi, suami yang temperamental,” katanya.

0 Komentar