Kasus Penculikan: Korban Semakin Membaik, tapi Ibu Masih Trauma, Belum Berani Kembali ke Rumah

pelaku penculikan
Pelaku penculikan bayi saat digiring petugas Satreskrim Polresta Cirebon. Foto: Samsul Huda/Radar Cirebon.
0 Komentar

Seperti diketahui, pelaku berinsial A asal Kecamatan Kaliwedi sudah ditangkap Polresta Cirebon. Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatannya.

Dia tega menculik bayi laki-laki yang baru berusia 4 bulan. Tidak hanya itu, A juga melakukan perbuatan asusila kepada korban. Kepada polisi, A mengaku baru melakukan perbuatan bejat itu satu kali.

Latar belakangnya adalah dendam. Dia menyimpan dendam kepada ibu korban lantaran cintanya ditolak beberapa tahun lalu.

Baca Juga:FCTM Sebut DPRD Siap Gelar Paripurna Pemekaran Cirebon TimurMengungkap Kronologi Penculikan Bayi di Cirebon, Korban Diambil saat Tidur

Polisi meringkus A di rumahnya kurang dari 24 jam setelah peristiwa itu terjadi pada Kamis dini hari, 23 November 2023.

Dalam konferensi pers Jumat 24 November 2023, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan kronologi penculikan bayi tersebut.

Bermula pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku A minum kopi di rumah seorang temannya. Sekitar pukul 02.00 pelaku pergi dari rumah temannya tersebut menuju ke rumah korban.

Dari bagian luar rumah, pelaku langsung menuju jendela kamar N. Tersangka kemudian mengambil kayu dan mencongkel jendela.

Setelah jendela terbuka, tersangka melongok ke dalam kamar dengan cara berdiri menggunakan cobek yang terletak di luar kamar sebagai pijakan.

Dia melihat N sedang tidur, jaraknya jauh dari jendela. Dia kemudian melihat bayi laki-laki yang sedang tidur.

Jarak bayi itu cukup dekat dengan jendela sehingga tersangka berhasil menarik tangan kanan bayi kemudian membawanya ke kebun pisang.

Baca Juga:Ini Hal-hal yang Berubah dari Alun-alun Pataraksa Sumber, Ramai Dikunjungi Warga Cirebon saat WeekendTermasuk Tahu Gejrot, Simak Daftar Alamat Kuliner Cirebon yang Banyak Diburu Orang saat Liburan

Jarak kebun pisang dari rumah korban sekitar 200 meter. Di sana dia melakukan perbuatan bejat selama dua kali kepada korban.

Setelah itu meninggalkan korban dalam keadaan tidak berpakaian di kebun pisang tersebut. Sementara N baru terbangun sekitar pukul 03.00. Dia terkejut tak mendapati di tempat tidur.

Semakin panik lagi karena jendela kamar sudah dalam keadaan terbuka. Sekitar pukul 04.00 N bersama warga setempat menemukan bayi di kebun pisang. Kasus penculikan ini kemudian ditangani Polersta Cirebon hingga akhirnya pelaku ditangkap. (awr)

0 Komentar