Kemenag Majalengka Dorong Korban Travel Umrah Bodong Melapor ke Polisi

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Majalengka H Agus Sutisna mendorong para korban untuk melaporkan kasus dugaan penipuan dengan modus travel umrah ke pihak kepolisian
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Majalengka H Agus Sutisna mendorong para korban untuk melaporkan kasus dugaan penipuan dengan modus travel umrah ke pihak kepolisian/AFP
0 Komentar

MAJALENGKA.RADARCIREBON.ID – Kepala Kementerian Agama Kabupaten Majalengka H Agus Sutisna mendorong para korban untuk melaporkan kasus dugaan penipuan dengan modus travel umrah ke pihak kepolisian.

Hal itu diungkapkan saat ditemui usai bertemu dengan Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd.

Dijelaskan, adanya korban gagal berangkat umrah disebabkan karena para jamaah tidak menggunakan travel yang masuk dalam pengawasan serta pembinaan Kemenag Majalengka.

Baca Juga:HUT Ke-15 Partai Gerindra Kabupaten Majalengka Semarak, Digelar Jalan Santai dan Pemberian SembakoJelang Pemilu, Pemuda Majalengka harus Pintar Memilih dan Pandai Memilah

Mestinya kata dia, para jamaah yang akan beribadah umrah bisa memakai travel yang ada di Majalengka atau yang ada di bawah pengawasan kemenag.

“Kasus gagal berangkat akibat travel bodong, juga pernah terjadi di kita (Majalengka, red). Namun setelah dicek mereka umumnya menggunakan travel di luar Majalengka atau di luar travel yang di bawah pembinaan dan pengawasan Kemenag Majalengka,” ucapnya kemarin (13/2).

Mantan Kepala Kemenag Subang ini mengakui di Kabupaten Majalengka memang ada beberapa cabang travel yang bisa dimanfaatkan para jamaah, agar tidak tertipu. Sementara travel di luar Majalengka dan diluar pengawasan kemenag, pihaknya tidak memberikan rekomendasi.

“Imbauan saya, sebaiknya para korban segera membuat laporan polisi, dan tentunya kita siap untuk membantu menjadi saksi ahli,” tambahnya.

Dijelaskan Agus, pada prinsipnya dalam pengelolaan travel umrah yang dibina dan diawasi oleh kemenag harus memiliki 5 prinsip pasti sebagai dasar.

Pertama, pasti travelnya artinya terdaftar atau tidak. Kedua, pasti jadwalnya mereka harus bisa memastikan jadwal keberangkatan para jemaah. Ketiga, pasti visa , artinya pasti kelengkapan dokumen, dan pasti tinggal.

Artinya mereka juga harus memastikan dimana para jamaah nantinya akan tinggal selama melakukan kegiatan.

Baca Juga:Kerusakan Jalan Menuju Objek Wisata Talaga Pancar Tanggung Jawab Pemilik Lahan  Akses Jalan Menuju Pesantren Raudlatul Mubtadiin Terancam Putus, Ajukan Perbaikan ke BBWS Belum Ada Respons  

“Dengan kata lain jadwal hotel dan penginapan serta rangkaian kegiatannya harus jelas,” tandasnya.

Jika di Kabupaten Majalengka diketahui ada travel yang tidak menerapkan 5 perinsif, maka kata Agus, pihaknya akan memberikan sanksi.

0 Komentar