Keppres Biaya Haji 2023 Terbit, Ini Besarannya per Embarkasi se Indonesia, Termasuk Kertajati Majalengka

ibadah haji 2023
Jamaah Haji Wafat saat Baru Tiba di Tanah Suci, Bagaimana Hajinya? Simak Penjelasan Kemenag. Foto: Dok/Radar Cirebon.
0 Komentar

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26

8. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.98I,26

9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26

10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792 .20I,26

11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26

12. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26

13. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26

14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Berikut Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26

2. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26

3. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26

4. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26

5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26

6. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Pondok Gede)

7. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 91.575.945,26 (Bekasi)

8. Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26

9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26

10. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26

11. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26

12. Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26

13. Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26

14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26

Itulah informasi mengenai Keppres biaya haji 2023, di mana secara resmi telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 April 2023. (*)

 

0 Komentar