Keppres Biaya Haji 2023 Terbit, Ini Besarannya per Embarkasi se Indonesia, Termasuk Kertajati Majalengka

ibadah haji 2023
Jamaah Haji Wafat saat Baru Tiba di Tanah Suci, Bagaimana Hajinya? Simak Penjelasan Kemenag. Foto: Dok/Radar Cirebon.
0 Komentar

JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Keppres biaya haji 2023 telah ditetapkan lewat Keputusan Presiden atau Keppres yang telah ditandangani Presiden Jokowi per 6 April 2023.

Keppres biaya haji 2023 Nomor 7 itu mengatur mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Ya, Keppres biaya haji 2023 ini mengatur mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi, termasuk embarkasi Kertajati Majalengka. Daftar lengkap se Indonesia, ada di artikel ini.

Baca Juga:Jadi Saksi di Sidang Sunjaya, Kalinga Ungkap Fakta-fakta Setoran hingga Baperjakat BayanganEMAS 24 KARAT! Yuks, Ini Cara Dapatkan Koin Emas NU

Dalam rilis resmi Kemenag per Jumat 7 April 2023 disebutkan bahwa ketentuan biaya haji 2023 ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Kemenag menjelaskan bahwa Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Kemudian untuk pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Keppres biaya haji 2023 juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Sementara Besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jamaah Haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Dalam Keppres biaya haji 2023 itu diatur juga bahwa dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari Nilai Manfaat untuk Jamaah Haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama.

Berikut Besaran Bipih Jamaah Haji/Biaya Haji 2023:

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26

2. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26

3. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26

4. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26

5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26

0 Komentar