Kerja Sama Pemkab- BTNGC Disoal

Nuzul-Rachdy-mengkritik-Pemkab-BTNGC
BERI KRITIK: Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, mengkritik adanya perjanjian kerja sama Pemkab dengan BTNGC soal pengelolaan kawasan wisata tanpa melibatkan DPRD, kemarin. Foto: Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan 
0 Komentar

KUNINGAN – Perjanjian kerja sama penguatan fungsi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) melalui pengembangan belasan wisata alam berbasis pemberdayaan masyarakat, menuai kritik dari DPRD Kabupaten Kuningan dan pengamat.
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE, mengaku kaget dengan adanya perjanjian kerja sama antara Pemkab Kuningan dengan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC). Karena di satu sisi DPRD telah mengeluarkan rekomendasi tentang pengelolaan 13 titik eksklave (daerah satuan administrasi, red), ia mengira pihak eksekutif akan merealisasikannya dengan membentuk tim.
“Isi perjanjian tersebut di luar rekomendasi Dewan, dan tidak pernah diungkap dalam pansus pada bulan Desember tahun 2020,” kata Nuzul kepada RadarKuningan, Selasa (15/2).
Meski demikian, Nuzul mengakui perjanjian kerja sama itu menjadi kewenangan dan domain eksekutif. Ia juga mengungkapkan, kehadiran rekomendasi juga terkait domain legislatif.
“Sebaiknya dalam perjanjian kerja sama ini, eksekutif melibatkan DPRD Kuningan,” harapnya.
Terpisah, pengamat kebijakan daerah Kabupaten Kuningan H Abidin SE mengungkapkan, pembahasan perjanjian kerja sama telah dibahas di DPRD melalui gabungan antar komisi (pansus). Menurutnya, yang terjadi antara eksekutif dan legislatif Kuningan terkait perjanjian kerja sama dengan BTNGC saat ini, hanyalah miss komunikasi.
“Perjanjian tersebut harus jelas, karena ada 14 titik (kawasan wisata) di wilayah BTNGC yang bisa dikelola masyarakat,” tutur Abidin.
Mantan anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu menganjurkan agar eksekutif dapat melibatkan DPRD Kuningan, karena menyangkut masalah kebijakan. Ia juga berharap Bupati dan DPRD duduk bersama melalui mekanisme Badan Musyawarah (Banmus), karena legislatif berisi orang-orang yang mewakili seluruh rakyat Kuningan.
“Untuk masalah ini perlu adanya banyak kajian, baik secara hukum, ekonomi, sosial dan lainnya dari kedua belah pihak, hingga melahirkan rekomendasi di perjanjian kerja sama. Karena DPRD memiliki fungsi pengawasan legislasi dan budgeting,” sarannya.
Abidin juga menyarankan pihak eksekutif membuat tim dengan melibatkan SKPD dan pihak terkait lainnya. Perjanjian tersebut sebaiknya dibuat antara Pemkab Kuningan dengan Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup RI.
“14 titik kawasan yang jadi pembahasan Badan Musyawarah DPRD, harus berpihak kepada rakyat Kabupaten Kuningan, karena berpotensi menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” sarannya lagi.

0 Komentar