Kurangi ASN yang Kerja di Kantor

Kurangi ASN yang Kerja di Kantor
PIKET: Pada Rakor di Balaikota, diberlakukan kebijakan untuk membatasi jumlah ASN yang bekerja di kantor, dengan sistem piket bergiliran. FOTO AZIS MUHTAROM/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan mengurangi jumlah aparatur sipil negara
(ASN) yang bekerja di kantor, selama pemberlakuan masa kewaspadaan terhadap
virus corona. Hal ini diputuskan dalam rapat kordinasi yang digelar di Ruang
Adipura Balaikota Cirebon, Selasa (17/3).

Penjabat Sekretaris Daerah, H Anwar Sanusi SPd MSi
menjelaskan, setelah presiden dan gubernur memerintahkan agar siswa belajar di
rumah, kali ini ASN pun akan mulai diberlakukan kebijakan untuk membatasi
jumlah ASN yang bekerja di kantor, dengan sistem piket bergiliran.

Kebijakan ini mengacu Surat Edaran Menteri Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) 19/2020 tentang penyesuaian
sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 di
lingkungan instansi pemerintahan. Sistem piket kerja di kantor ini selama 14
hari ke depan.

Baca Juga:RSUD Waled Larang Besuk PasienJalan Pangkalan-Buyut Sudah Mirip Kolam

“Semua dinas melakukan pelayanan berjalan seperti biasa.
Hanya ASN ada sebagian bekerja di rumah, kerjaanya dibawa ke rumah dan wajib
melaporkan hasil kerjanya by IT, lewat WA, email, dan sebagainya,” ujar Anwar,
kepada Radar Cirebon.

Mengenai teknis piket bagi para ASN, diatur oleh kepala SKPD
masing-masing, sehingga layanan publik yang diberikan oleh setiap instansi
tidak terhambat dengan adanya isu Covid-19 ini. Namun, tetap memperhatikan
perlindungan dari penyebaran Covid-19 ini kepada ASN yang mendapat jadwal
piket.

Misalnya, dengan menjaga jarak aman, menyekat ruangan, atau
menyediakan disinfektan pada saat melakukan pelayanan-pelayanan sesuai dengan
bidang kerjanya.

Dia menegaskan, dengan sistem piket ini pihaknya akan
memastikan semua kegiatan pelayanan publik terus berjalan seperti biasa,
seperti di puskesmas, perizinan, disdukcapil, pemadam kebakaran, kebersihan
(lingkungan hidup) dan lain sebagainya.

Pola kerja seperti ini, akan dilaksanakan hingga 31 Maret mendatang.
Namun, akan ditinjau ulang kemudian, bila setelah jangka waktu tersebut kondisi
virus ini masih berkecamuk. “Mungkin saja dari pemerinah pusat akan menambah
waktu pemberlakuannya atau mengambil langkah lain,” katanya.

Pemberlakuan ini juga sekaligus untuk perjalanan ke luar
kota. Pihaknya mengimbau agar para ASN selama bekerja di rumah secara
bergiliran, tidak melakukan perjalanan ke luar kota bila bukan untuk

0 Komentar