LHO, Kenapa SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup? Ini Kata Mabes Polri

PUBLIK Indonesia seperti mendapat angin segar ketika ada yang menggugat ke Mahkmah Konstitusi (MK) agar SIM (surat izin mengemudi) berlaku seumur hidup.

Gugatan agar SIM berlaku seumur hidup itu dilakukan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto.

Arifin menggugat aturan mengenai SIM, yakni Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA: Ini Kecanggihan Tempat Bikin SIM di Cirebon, Pertama di Seluruh Indonesia untuk SIM C1

Dia menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan meminta masa berlaku SIM seumur hidup.

Tapi, Mabes Polri punya pandangan lain. Polri menjelaskan mengapa masa berlaku SIM hanya 5 tahun atau wajib diperpanjang atau diperbaharui per 5 tahun sekali.

Seperti disampaikan Dirregident Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

BACA JUGA: Ini Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C, Perhatikan 4 Syarat yang Harus Dipenuhi

Dalam keterangan resminya, Yusri Yunus menjelaskan mengenai alasan mengapa SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun dan tidak berlaku seumur hidup.

Yusri mengatakan, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 bahwa syarat utama diterbitkannya SIM yakni seseorang harus sehat fisik dan psikologi.

“Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan,” ujar Yusri Yunus dalam keterangan yang diterima Sabtu (13/5/2023).

BACA JUGA: Mau Bikin SIM Bayar Pakai Sampah di Polresta Cirebon? Ini Cara dan Tahapannya

Di dalam laman PMJ News, Yusri juga menjelaskan mengenai keadaan psikologi setiap orang yang bisa berubah seiring dengan berjalannya waktu sehingga menentukan bisa diterbitkannya SIM kepada yang bersangkutan.

Selain itu, kata Yusri, kompetensi berkendara atau mengemudi seseorang juga menjadi persyaratan dalam penerbitan SIM yang juga tidak bisa sama sejak awal jika berlaku seumur hidup.

“Manusia itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya,” katanya.

“Sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia,” tandas Yusri Yunus.

BACA JUGA: PINJAMAN 100 JUTA, Syarat Debitur dan UMKM KUR, Simak di Sini

SIM sendiri adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada orang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Komentar