Lima Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Berhasil Dibekuk Selama Juni 2023

tersangka pengedar sabu dan ganja barang bukti narkoba diamankan
KASUS NARKOTIKA: Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menjelaskan pengungkapan kasus narkotika menangkap lima pengedar sabu dan ganja selama Juni 2023.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Lima pengedar narkotika dibekuk Satuan Narkoba Polres Kuningan, selama Juni 2023. Dari kelima tersangka dalam empat kasus itu polisi mengamankan barang bukti sebanyak 21 paket sabu seberat 30,8 gram dan ganja seberat 94,44 gram.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan, kasus pertama diungkap pada 9 Juni 2023, petugas menerima informasi adanya jual beli narkotika jenis sabu. Setelah diamankan, pelaku dengan inisial NF (31) warga Desa Damarguna Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, kedapatan memiliki tiga paket narkotika jenis sabu yang berada dalam bungkus rokok.

“Dari keterangan NF, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan barang haram tersebut didapat dari inisial A warga Cirebon yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Ricky Adipratama dan Kasat Narkoba AKP Udiyanto di Mapolres Kuningan, kemarin (5/7/2023).

Baca Juga:Posyandu Dahlia Desa Cisantana Terbaik di Tingkat Kabupaten Kuningan, Targetkan Prestasi Gemilang di Lomba Posyandu Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2023Suami Menyiram Air Keras ke Wajah Istri, Sempat Kabur ke Jakarta Sebelum Tertangkap Polisi

Kasus kedua, kata kapolres, petugas membekuk dua orang pelaku masing-masing DP (25) warga Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan dan DS (26) warga Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan. Keduanya diamankan di Jalan Raya Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana.

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 16,97 gram dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram, timbangan digital, bong, dua buah handphone dan 1 unit sepeda motor tanpa STNK,” ujar kapolres.

Untuk kasus ketiga, polisi berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial YNC (33) warga Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur yang diamankan di kediamannya dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,02 gram.

Sedangkan untuk kasus keempat, berhasil diamankan seorang pelaku berinisial DS (60) warga Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan. Dari tangan pelaku ini petugas mengamankan 14 paket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 8,56 gram, 1 paket besar narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas nasi dengan berat kotor 51,78 gram, 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 27,17 gram, 2 paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat kotor 13,89 gram, 3 linting narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,60 gram, 1 timbangan digital, dan 1 unit handphone.

0 Komentar