Maret Suket Tidak Berlaku

0 Komentar

KUNINGAN – Bagi masyarakat pemilik surat
keterangan (suket) kependudukan disarankan untuk segera menukarkan KTP
sementara tersebut dengan keping e-KTP ke kantor Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil. Pasalnya, pemerintah pusat telah menetapkan per
Maret ini suket sudah tidak berlaku untuk segala pengurusan administrasi
seperti perbankan dan lainnya.

Kepala
Disdukcapil Kabupaten Kuningan Drs H KMS Zulkifli MSi mengatakan, kebijakan
tersebut menyusul telah tersedianya blangko e-KTP di seluruh kantor Disdukcapil
di Indonesia. Khusus di Kabupaten Kuningan, ada kiriman sekitar 10.000 blangko
e-KTP pada akhir Februari lalu sehingga sangat cukup untuk memenuhi penggantian
suket yang mencapai 8.000 orang.

“Bahkan kami sudah membuka pelayanan khusus untuk penukaran suket dengan e-KTP selama sepekan, hasilnya ada sekitar 2.000 warga yang sudah menukarkan suket. Artinya masih sekitar 6.000 warga Kuningan pemegang suket yang belum menukarkan, sehingga kami berharap partisipasinya untuk segera datang ke kantor Disdukcapil untuk penukaran,” ungkap Zul panggilan akrab Kadisdukcapil kepada Radar Kuningan.

Baca Juga:Bupati-Sekda Pantau Open Bidding, Jabatan Sekwan Harus Koordinasi dengan Pimpinan DPRDSuami Jenita Janet Ogah Cerai

Atas
kondisi ini, Zul berharap bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat
terutama pemegang suket untuk segera menukarkannya. Pasalnya, mulai per tanggal
1 Maret seluruh pelayanan masyarakat seperti pembuatan BPJS, perbankan, hingga
paspor tidak diperkenankan lagi menggunakan Suket.

“Mulai
bulan Maret suket sudah tidak berlaku lagi. Jadi semua pelayanan perbankan,
BPJS dan lainnya kini harus menggunakan fisik e-KTP. Kalau masih ada yang pakai
suket, otomatis tidak akan dilayani,” ujarnya.

Zul
mengatakan, sejumlah upaya untuk memudahkan pelayanan penukaran Suket pun telah
dilakukan. Salah satu yang baru saja diluncurkan adalah program Si Kuda Cepat
alias Sistem Pelayanan Dokumen Kependudukan Cetak di Tempat di acara car free day setiap hari Minggu pertama.

“Ini
untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa menguruskan dokumen kependudukan
mereka seperti KK, akta kelahiran dan juga e-KTP. Bagi yang punya suket silakan
untuk datang mengurus penukaran dan kita langsung cetak hari itu juga, termasuk
yang kehilangan atau pun rusak bisa,” bebernya. (fik)

0 Komentar