Masturbasi Apakah Membatalkan Puasa? Ini Hukum Mengeluarkan Air Mani Secara Sengaja

masturbasi apakah membatalkan puasa
Gambar masturbasi membatalkan puasa? Ini hukumnya. sumber: halodoc
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Ada kalanya dalam beribadah terdapat gangguan. Seperti halnya saat berpuasa yang seringkali tergoda oleh nafsu. timbul pertanyaan, masturbasi apakah membatalkan puasa?

Puasa merupakan ibadah yang menahan diri dari lapar dan dahaga, menahan diri dari godaan nafsu, serta memperbaiki diri jadi lebih baik.

Pada dasarnya puasa merupakan media untuk menjaga diri dari hawa nafsu, baik itu nafsu syahwat, emosi, ataupun nafsu makan dan minum.

Baca Juga:6 Manfaat Kayu Gaharu Menurut Islam, Punya Julukan Pohon dari SurgaHadir di Festival Film Pendek Piala Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Dorong Industri Kreatif Susul Korea Selatan

Tentunya jika kalian tidak menjaga nafsu dengan benar, maka puasa berisiko akan batal dan sebenarnya hal-hal yang membatalkan puasa berpusat pada pengontrol hawa nafsu.

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.

Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-Muminun 5-7).

Dan salah satu sifat orang yang gagal menahan hawa nafsunya adalah orang-orang yang melakukan masturbasi atau onani di bulan puasa. Lalu, mastrbasi apakah membatatkan puasa? Ini jawabannya.

Masturbasi apakah membatalkan puasa? Pada hakikatnya, mengeluarkan air mani di siang hari dengan sengaja adalah hal yang membatalkan puasa, seperti yang dikatakan oleh Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah 2.

Mengeluarkan air mani yang dapat membatalkan puasa seseorang bisa melalui berbagai cara, seperti melalui hubungan antar suami istri, atau bantuan dengan tangan sendiri atau masturbasi.

Jadi masturbasi apakah membatalkan puasa? Sudah pasti adalah iya. Syeikh Yusuf Qaradhawi dalam buku Fiqih Al-Shiyam mengemukakan apabila seseorangyang sedang berpuasa dengan sengaja membatalkan puasanya dengan selain jima atau uzur, dia adalah orang yang melakukan dosa besar.

Baca Juga:5 Manfaat Micin untuk Kambing yang Belum Kalian Ketahui, Dapat Memperbaiki Rasa DagingBACA DI SINI! Manhwa Lookism 442 Sub Indo, Anak Perusahaan Pertama Ilhae

Hukum mengeluarkan air mani secara tidak sengaja

Hukum mengenai mengeluarkan air mani secara tidak sengaja atau pun jimak ini memunculkan berbagai macam pendapat dari berbagai ahli dan ulama.

0 Komentar