Masyarakat Mampu yang Menerima Bansos Beras, Berhak Mengajukan SPTJM

bansos beras
bansos beras
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Sebanyak 38.867 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Cirebon terdaftar sebagai penerima bantuan sosial berupa beras 10 kilogram selama 6 bulan berturut-turut.

Bagi masyarakat yang mampu dan menerima bantuan tersebut, mereka berhak untuk mengajukan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Surat tersebut diberikan atas kesadaran sendiri penerima.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon, Elmi Masruroh SP MSi, menjelaskan bahwa bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga:Ciboer Pass Majalengka Pas untuk Ngisi Liburan Imlek, Libur Panjang atau Cuti BersamaApakah Masih Bisa Pindah TPS Pemilu 2024? Berikut Cara Cek DPT Online

Jika ternyata ada masyarakat mampu yang menerima bantuan tersebut, mereka dapat mengajukan SPTJM untuk mengalihkan bantuan kepada mereka yang lebih membutuhkan.

“SPTJM ini bersifat sukarela. Nanti, RT dan RW dapat membantu dalam pengajuan formulir ke PT Pos Indonesia,” ungkapnya pada hari Senin 5 Februari 2023.

Elmi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras diberikan untuk mengendalikan harga beras yang sedang mengalami kenaikan di Kota Cirebon.

Selain itu, bantuan juga diberikan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh bencana El-Nino.

“Pemerintah bertujuan untuk menjaga agar harga beras tetap terkendali dan membantu masyarakat yang terdampak bencana El-Nino di Indonesia,” jelasnya.

Distribusi bantuan pangan beras telah mencapai 91 persen di Kota Cirebon. Elmi menambahkan bahwa penyaluran bantuan dimulai sejak tanggal 27 Januari 2024.

Data jumlah penerima bantuan beras diperoleh dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK-RI), yaitu sebanyak 38.867 KPM.

Baca Juga:Berbahagialah Pengguna Livin, Bank Mandiri Tebar Promo dan Diskon Tahun Baru ImlekInstitut Mahardika Cirebon dan STMIK IKMI Jalin Kerjasama

“Data tersebut berasal dari Menko PMK-RI dan beras disediakan oleh Perum Bulog. Semuanya disalurkan melalui pusat,” tambahnya.

Perum Bulog bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan. Namun, banyak pihak kelurahan yang mengambil bantuan pangan tersebut dan mendistribusikannya kepada KPM.

“Kami memastikan bahwa bantuan pangan beras sampai kepada KPM sesuai dengan data dari Kemenko PMK-RI, dengan bantuan dari PT Pos Indonesia dan kelurahan,” ujarnya.

Elmi menambahkan bahwa Badan Pangan Nasional menyalurkan bantuan pangan beras sebanyak enam kali, dari Januari hingga Juni 2024. Setiap bulan, KPM akan menerima 10 kilogram beras medium.

“Penyaluran untuk bulan Januari 2024 sudah dilaksanakan, sedangkan jadwal penyaluran untuk bulan Februari hingga Juni nanti akan diinformasikan kemudian,” tutupnya. (ade)

0 Komentar