Mengenal Apa Itu KIA kartu Identitas Anak Yang lagi Ramai Di Bicarakan

KIA PENTING BUAT ANAK KITA
KIA PENTING BUAT ANAK KITA
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupatenatau Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil.  jika ditanya KIA untuk usia berapa? Jawabannya adalah untuk anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Tujuan penerbitan kartu KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Syarat dan Cara Penerbitan KIA

Pada dasarnya, penerbitan KIA ini terbagi menjadi 2, yaitu KIA bagi penduduk Warga Negara Indonesia WNI dan KIA bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin. Guna menyederhanakan jawaban, berikut kami akan menjelaskan soal syarat dan tata cara penerbitan kartu KIA bagi WNI :

Baca Juga:Cara Bikin Masakan Ayam Kalkun Panggang, Makanan SpesialResep Cara Bikin Puding Milo yang Enak Banget Di Bibir Pengen Ngunyah

Tujuan Penerbitan KIA

Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan
pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai
upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak
konstitusional warga negara.

Dari penjelasan singkat diatas, jawaban dari pertanyaan “Apakah KIA Penting atau Wajib?”,  adalah Ya.

Penting  : sebagai Kartu Identitas diri anak yang berlaku secara nasional.

Wajib : Karena sudah diatur dalam peraturan perundang undangan yaitu peraturan Mentri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2016.

Dalam Ketentuan Penutup Permendagri Nomor 2 Tahun 2016

Untuk memaksimalkan pemanfaatan KIA dan memberikan nilai tambah, maka kabupaten/kota dapat melakukan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai mitra bisnis yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan usaha ekonomi lainnya.

Oleh karena itu kami Dinas Dukcapil mengharapkan sumbangsih masyarakat pelaku bisnis dapat ikut memberikan kontribusi untuk memaksimalkan pemanfataan KIA.

Syarat-syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut :

1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

0 Komentar