Mengenal Paspampres, Pasukan Pengamanan Presiden yang Memperingati Hari Bhakti Ke-77

pasukan-pengamanan-presiden
Ilustrasi Paspampres melakukan pengamanan terhadap presiden. Foto: Setpres.
0 Komentar

MENDENGAR  Paspampres, sudah pasti tertuju pada pasukan dengan tugas yang tak biasa. Tugasnya pun khusus, mengawal Kepala Negara. Paspampres, kepanjangannya adalah Pasukan Khusus Pengamanan Presiden.

YA, Paspampres adalah  pasukan yang bertugas khusus mengamankan fisik secara langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden dan keluarganya, wakil presiden dan keluarganya, juga mantan presiden dan keluarganya serta mantan wakil presiden dan keluarganya.

Selain itu, tugas Paspampres adalah mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Baca Juga:Resmi Masuk Polres Ciko, AKBP Ariek: Ada Damai, Sukacita, dan Kekeluargaan yang Dipancarkan di SiniBegini Komentar Presiden Jokowi setelah Hasil Imbang Timnas Indonesia vs Vietnam

Berikutnya, Pasmpres juga bertugas menyelenggarakan fungsi protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Sebagaimana dikutip dari Wikipedia, Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI seperti dari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas, dan Polisi Militer, dan sebelum reformasi juga direkrut dari Polri (masa ABRI).

Paspampres lahir secara spontan bersama dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sama halnya dengan kelahiran TNI dan Polri,

Ketika kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan, terlihat adanya para pemuda pejuang yang berperan mengamankan Presiden, para pemuda yang berasal dari kesatuan Tokomu Kosaku Tai berperan sebagai pengawal pribadi, dan para pemuda eks PETA (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.

Tahun 2023 ini, merupakan Hari Bhakti Paspampres yang ke-77. Ini adalah hari peringatan atau hari untuk mengenang peran serta jasa Paspampres dalam menyelamatkan Presiden Republik Indonesia pada peristiwa 3 Januari 1946 silam.

Berikut fungsi-fungsi utama Paspampres:

-Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat

-Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP

Baca Juga:Ini 7 Tanda Mata akan Katarak, Anda Merasakan yang Mana?Ini Jenis-jenis Stroke, Apa Betul Hanya Menyerang Orang Tua? Simak Penjelasannya di Sini

-Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat

0 Komentar