Minimarket Harus Tutup Pukul 20.00 WIB

sidak-minimarket
SIDAK MINIMARKET: Sejumlah petugas menyisir beberapa minimarket yang tetap buka melebihi batas waktu, saat pertama kali PSBB diterapkan di Kuningan. Foto: Dokumen
0 Komentar

KUNINGAN – Kasus positif Covid-19 belakangan ini melonjak lagi. Jam operasional minimarket pun kembali dibatasi. Bupati akan mengeluarkan Surat Edaran untuk pertokoan, khususnya toko modern harus tutup pukul 20.00 WIB.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan Ir Bunbun Budhiyasa mengungkapkan, ada perbup yang baru untuk menyikapi kondisi Covid-19, sehingga dengan terpaksa harus kembali melakukan pembatasan-pembatasan.
“Yang urusannya di dinas dagperin adalah berkaitan dengan tata laksana dan pengaturan jam operasional untuk toko, toko modern dan layanan. Sekarang sedang dibuat Surat Edaran Bupati mengacu kepada perbup itu. Berkaitan dengan operasional (toko modern), jam operasinya adalah jam 08.00 sampai jam 20.00 WIB,” ungkap Bunbun dalam pernyataannya kepada sejumlah media, Rabu (16/9).
Bunbun menyebut terdapat beberapa toko modern yang berhak buka 24 jam, namun harus mempunyai izin. Sayangnya ia tidak membawa data toko modern mana dan di mana saja yang dimaksudnya itu.
“Walaupun mereka punya izin operasional 24 jam, dalam rangka penanggulangan Covid-19, mereka tetap harus tutup pukul 20.00 WIB,” tegas Bunbun.
Untuk toko modern yang mendapatkan izin buka 24 jam, lanjut Bunbun, ada peraturan yang dapat menetapkan itu, dan tentunya bukan sebagai toko yang diistimewakan. Terdapat tiga ketentuan yang membolehkan toko buka 24 jam di hari-hari normal, yakni berada di pusat-pusat keramaian, seperti di kawasan rest area dan terminal.
Kemudian di tempat layanan umum seperti rumah sakit. Bahkan kata Bunbun, biasanya Pom Bensin (SPBU) pun mengajukan perizinan buka 24 jam, dan mereka berhak. Selanjutnya di tempat layanan khusus, toko modern boleh buka 24 jam atau nonstop.
“Kalau bisa memenuhi salah satu di antara itu, boleh diajukan. Tapi dalam rangka penanggulangan Covid-19, tidak berlaku itu buka 24 jam. Semuanya harus tutup jam 20.00 WIB. Mudah-mudahan besok (hari ini, red) beredar, sekarang (kemarin, red) sedang disusun bersama Pak Bupati. Kalau sudah oke, langsung diprint dan besok langsung diedarkan,” tutur Bunbun.
“Untuk yang melanggar, itu harus ditutup. Kan dalam Satgas Covid-19 itu, ada Satgas Regulasi dan ada Satgas Kepatuhan. Seperti yang sekarang soal masker, itu kan Satgas Kepatuhan, sehingga saya tidak diajak, karena saya masuk kepada Satgas Pemulihan Ekonomi. Kita juga akan melakukan monitoring,” imbuh Bunbun, seraya menambahkan untuk toko yang menyediakan sarana kesehatan, berdasarkan aturan boleh tetap buka. (muh)

0 Komentar