Modus Mutasi Mirip Periode Lalu

Modus Mutasi Mirip Periode Lalu
0 Komentar

CIREBON- Bongkar pasang pejabat Eselon II di lingkup Pemkab Cirebon sedang disorot. Modusnya disebut-sebut sama dengan bupati periode lalu. “Kami menduga Baperjakat dan BKPSDM sebagai instansi berwenang tak difungsikan sebagaimana mestinya. Ada indikasi aktor lama berperan karena pola dan modusnya mirip seperti periode sebelumnya,” terang Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Junaidi ST, kemarin.
Junaidi mengatakan kebijakan mutasi tidak sesuai atau melanggar Pasal 132 PP Nomor 11/2017. Hal ini karena mayoritas yang dilantik belum 2 tahun menempati posisi sebelumnya. “Banyak pejabat yang belum dua tahun menjabat sudah digeser lagi. Seperti Pak Hilmi Rivai, Iis Krisnandar, Dadang Suhendra, Avip Suherdian, Hendra Nirmala, Imam Ustadi, Deni Supdiana, dan lain-lainnya,” ujarnya.
Ketua DPD PKS Kabupaten Cirebon itu menduga proses uji kompetensi atau assessment hanya untuk memenuhi syarat formalitas dilakukan mutasi sesuai Pasal 132. Tapi  hasilnya tidak sepenuhnya dijadikan dasar pertimbangan mutasi. Indikasinya, lanjut Junaidi, beberapa kompetensi pejabat dinilai tidak nyambung dengan basis akademisnya.
Seperti Avip Suherdian yang dikenal sebagai orang teknik ditempatkan di Budparpora, Deni Supdiana kompetensi keuangan dan perencanaan ditempatkan di Disdik. Lalu ada Hilmi Rivai yang dilantik menjadi kepala BKPSDM, dinilai belum saatnya karena relatif masih baru dan belum mengenal detail peta SDM ASN di lingkup Pemkab Cirebon. “Bapelitbangda juga sebagai dapur perencanaan harusnya jangan terlalu cepat bongkar pasang,” imbuh Junaidi.
Selain itu, ia melihat kebijakan yang diambil tidak mengikuti kaidah merit system yang mendasarkan manajemen SDM bertumpu pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja serta tak sepenuhnya mengacu pada SKJ atau standar kompetensi jabatan yang ada.
Lebih jauh, politisi dari Dapil Cirebon Timur ini menyebut jika kebijakan mutasi JPT pratama ini telah mendapat persetujuan dari Komisi ASN, maka patut diduga ada tindakan melanggar aturan oleh para oknum pemkab dengan KASN. “PKS mengajak sesama DPRD agar secara serius melakukan langka-langkah politis sesuai aturan yang ada untuk mencegah dan memperbaiki praktik pengelolaan PNS ke depan agar lebih baik,” tandas Junaidi.

0 Komentar