MUI Tegaskan Wine Nabidz Haram dan BPJPH Blokir Sertifikat Halal Nomor ID131110003706120523 untuk Produk Jus Buah Anggur Nabidz

MUI tegaskan Wine Nabidz haram
MUI dan BPJPH menyatakan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan tidak berlaku untuk produk wine Nabidz.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa minuman wine merek Nabidz memiliki kadar alkohol tinggi dan dikategorikan sebagai haram bagi umat Muslim. Hal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan kadar alkohol yang melampaui batas.

Niam menjelaskan bahwa Komisi Fatwa MUI telah mendapatkan informasi dari tiga hasil uji laboratorium yang berbeda, yang semuanya menunjukkan bahwa produk Nabidz mengandung kadar alkohol yang tinggi. Oleh karena itu, minuman tersebut dianggap haram bagi umat Muslim.

“Dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi (oleh) Muslim,” katanya di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (22/8).

Baca Juga:Perawatan Wajah Alami dengan Bahan-bahan Alami untuk Kulit Muka Sehat dan Cerah, Siapkan 3 Sendok Minyak ZaitunResep Apem Blondo: Cara Membuat Apem Blondo Manis yang Enak dan Lengkap, Simak 11 Tahapannya

Selain itu, Niam juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium tersebut menunjukkan adanya masalah dalam proses sertifikasi halal produk Nabidz. Sesuai dengan pedoman halal, MUI tidak akan mengesahkan produk yang menggunakan nama yang terkait dengan yang haram dalam hal rasa, aroma, dan kemasan.

“Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” kata dia.

Kiai Niam menjelaskan bahwa Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal mengatur empat kriteria penggunaan nama dan bahan, di antaranya melarang penggunaan nama makanan atau minuman yang dapat mengarah kepada kekufuran atau kebatilan.

Selain itu, penggunaan nama makanan atau minuman yang terkait dengan benda atau hewan yang diharamkan, seperti babi dan khamr, juga tidak diperbolehkan, kecuali jika sudah menjadi tradisi dan terjamin tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan. seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia, dan bakpao.

Dalam fatwa MUI tersebut, juga ditegaskan bahwa penggunaan bahan campuran dalam komponen makanan atau minuman yang memberikan rasa atau aroma dari benda atau binatang yang diharamkan, seperti mi instan rasa babi, juga tidak diperbolehkan.

Fatwa MUI juga menyebutkan, makanan atau minuman yang menggunakan nama makanan atau minuman yang diharamkan, seperti whisky, brandy, atau beer, juga dianggap tidak halal atau tidak boleh dikonsumsi oleh Muslim.

0 Komentar