Nasib 2.421.100 Honorer Belum Jelas, KemenPAN-RB Masih Cari Solusi

Honorer
0 Komentar

PPPK guru juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang disesuikan dengan gaji pokok.

Ada juga Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, yang besarannya sesuai kemampuan masing-masing daerah.

PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain tunjangan beras, tunjangan fungsional, BPJS Kesehatan, tunjangan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian (JKM).

Baca Juga:Wow, Park Seo Joon Jadi Pasangan Captain Marvel di The Marvels 2023Termurah Rp.18,250,000, Berikut Harga New Honda BeAt 2023 OTR Cirebon

Dengan sisa tenaga honorer saat ini mencapai 2,4 juta orang, maka jika seluruhnya diangkat menjadi PPPK, dana APBD dan APBN untuk gaji mereka juga lumayan besar.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan pernah mengatakan bahwa regulasi yang akan disusun diharapkan menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, yakni pemda dan pusat.

“Kita mencari win-win solution-nya, dan nanti koordinasi dengan kementerian terkait lagi khususnya keuangan yang harus bisa membuat daerah-daerah tidak tertekan untuk pembiayaan masalah non-ASN,” ujar Sutan.

Kabar terbaru datang dari Wakil Ketua Umum APKASI Ahmed Zaki Iskandar.

Dia mengungkapkan dalam pembahasan ada usulan agar gaji PPPK tidak dipatok di angka tertentu. Sebab, kemampuan pemda berbeda-beda.

Jika gaji PPPK diberlakukan seperti dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, ujar Bang Zaki sapaan akrabnya, tidak semua daerah bisa melaksanakannya.

Oleh karena itu, para kepala daerah mengusulkan agar aturan gajinya diberikan range, ada batas atas dan bawah. Dengan salary range itu, pemda bisa memilih besaran sesuai kemampuan daerah.

Baca Juga:Pesaing Honda HR-V, Mobil Chery Omoda 5 Resmi Diperkenalkan di IIMS 2023Penghapusan Honorer 2023, Hugua: Honorer Itu akan Selalu Ada Dari Masa ke Masa

“Jadi, usulan ada salary range karena kemampuan pemda berbeda-beda,” kata Bupati Tangerang ini dikutip dari JPNN.com, Jumat (10/2).

Dia menambahkan masalah ini masih akan dibahas lebih lanjut, karena belum ada keputusan final.

Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan bahwa ke depan gaji PPPK tidak ditanggung pusat, tetapi ada sharing dengan Pemda.

Oleh karena itu KemenPAN-RB bersama asosiasi pemda duduk bersama membahas masalah penggajian ini.

0 Komentar