Nasihati Pemabuk, Dikeroyok

Nasihati Pemabuk, Dikeroyok
JADI PENGHUNI SEL: Lima pelaku pengeroyokan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Arjawinangun. FOTO: ISTIMEWA/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
CIREBON – Malang bagi Aryanto (34) warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Niatnya membantu teman, malah berujung babak belur dikeroyok oleh lima orang. Akibatnya, Aryanto terluka cukup parah, hingga masuk rumah sakit selama dua hari. Sayang, karena tidak punya biaya, terpaksa pulang dan dirawat di rumah.
Pengeroyokan itu berawal saat Dayat yang baru dua minggu keluar dari penjara karena kasus pembunuhan terus berulah di kampungnya. Keluarga kerap kali menegur Dayat agar bertobat. Namun, dia sulit untuk dinasihati oleh keluarganya.
Kakaknya yang bernama Kabul meminta tolong temannya bernama Aryanto untuk menasihati adiknya. Karena merasa hubungan dengan Kabul dekat, Aryanto menyanggupi permintaan itu. “Tujuan dari korban sih baik. Hanya ingin nasihati tersangka, atas permintaan dari kakak tersangka,” kata Kapolsek Arjawinangun Kompol R Nana Ruhiana
Mendengar tersangka sedang bersama teman-temannya di lampu merah Arjawinangun, pada Minggu (5/9) sekitar pukul 00.45 WIB, Aryanyo mendatanginya. Saat itu Dayat sedang mabuk. Korban kemudian menasehati Dayat agar tobat dan tidak mabuk-mabukan, karena baru keluar penjara. Namun, Dayat tidak terima dengan apa yang diucapkan korban.
“Tersangka merasa tersinggung dan tidak terima saat dinasihati oleh korban. Tersangka kemudian memukul korban dan temannya juga ikut mengeroyok hingga babak belur,” katanya.
Korban yang mengalami luka cukup parah segera dibawa ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban mengeluarkan darah di bagian kepala, hidung, mulut, pelipis bengkak, hingga tulang rusuk patah, dan luka dalam di bagian dada.
“Luka pada saraf mata, ada kemungkinan mengalami kebutaan dan juga tulang rusuk patah. Sempat dirawat 2 hari di RSUD Arjawinangun. Namun, karena tidak ada uang sehingga pulang ke rumah,” jelasnya.
Korban kemudian melaporkan ke Mako Polsek Arjawinangun atas tindakan yang dilakukan oleh Dayat. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan olah TKP. Dari keterangan saksi dan barang bukti. “Tersangka kita tangkap di rumah masing-masing, setelah korban laporan. Ada lima tersangka diamankan, berinisial DY (26), SW (24), dan DS (18). Dua lainnya masih di bawah umur yakni, AM (16) dan AF (17). Semua tersangka warga desa yang sama,” paparnya.

0 Komentar