Oknum Polisi Cabul dari Cirebon Jadi Urusan Polda Jabar, Polres Ciko Tak Tahu Apa-apa

ilustrasi-oknum-polisi
PROFIL AKP SW, Polisi Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Ternyata Beberapa Kali Jadi Kapolsek di Cirebon. Foto: Ilustrasi.
0 Komentar

“Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan membatalkan vonis hakim Pengadilan Negeri Sumber 1 tahun 10 bulan,” ujarnya.

Rudi mengatakan, pada sidang banding, terdakwa divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung dengan vonis 20 tahun penjara. “Kami sudah terima salinannya. Terdakwa diputus vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung,” ujarnya.

Rudi mengungkapkan, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pencabulan dan kekerasan pada anak sambungnya. “Tiga pasal. Terdakwa terbukti melakulkan pencabulan kepada anak tirinya, kedua kekerasan pada anak, dan KDRT,” terang Rudi.

Baca Juga:Habis Lebaran Buka Usaha? Yuk Cari Modal lewat KUR BRI Cicilan 300 Ribuan, Ini Tabelnya!BLT Nyasar ke ASN Pemkab Cirebon, Kini Uangnya Harus Dikembalikan

Seperti diketahui, kasus pencabulan dan kekerasan pada anak serta KDRT ini terungkap pada 2022 lalu. Kasus ini bahkan menyita perhatian nasional.

Kapolda Jabar saat itu sampai turun tangan dan melakukan pertemuan di tempat pengacara terkenal Hotman Paris.

Dari perhatian banyak pihak itu, kasus ini akhirnya menjadi atensi untuk dituntaskan. Yang mengejutkan, vonis di PN Sumber diberikan kepada Briptu C hanya 1 tahun 10 bulan.

Jaksa pada Kejari Kabupaten Cirebon akhirnya mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis lebih berat bagi oknum polisi cabul ini, yakni 20 tahun penjara. (*)

0 Komentar