Oknum Polisi Cabul dari Cirebon Jadi Urusan Polda Jabar, Polres Ciko Tak Tahu Apa-apa

ilustrasi-oknum-polisi
PROFIL AKP SW, Polisi Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Ternyata Beberapa Kali Jadi Kapolsek di Cirebon. Foto: Ilustrasi.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Oknum polisi cabul dari Cirebon yang terbukti mencabuli anak tirinya dan melakukan kekerasan fisik ternyata menjadi urusan Polda Jabar.

Polres Ciko (Polres Cirebon Kota) yang merupakan tempat oknum polisi cabul itu dulu berdinas, ternyata tidak tahu apa-apa.

Termasuk apakah oknum polisi cabul berinisial Briptu C itu sudah disidang kode etik atau belum, Polres Ciko tak tahu apa-apa.

Baca Juga:Habis Lebaran Buka Usaha? Yuk Cari Modal lewat KUR BRI Cicilan 300 Ribuan, Ini Tabelnya!BLT Nyasar ke ASN Pemkab Cirebon, Kini Uangnya Harus Dikembalikan

Sebelumnya, oknum polisi cabul ini telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada sidang banding.

Kasus ini harus naik banding ke Pengadilan Tinggi Bandung karena vonis di PN Sumber atau PN Kabupaten Cirebon hanya 1 tahun 10 bulan.

Vonis majelis hakim PN Sumber itu jauh dari tuntutan jaksa berupa tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa pada Kejari Kabupaten Cirebon akhirnya mengajukan banding. Hasilnya, hakim Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan vonis PN Sumber dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Briptu C.

Lalu, apa reaksi Polres Ciko? Kasubag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja mengatakan pihaknya belum mengetahui vonis terbaru kepada Briptu C.

Begitu juga mengenai update sidang kode etik, Polres Ciko juga tak tahu apa-apa dengan dalih sudah dilimpahkan ke Polda Jabar.

“Jadi begini untuk penanganan masalah hukumnya ditangani oleh Polresta Cirebon (lokasi kejadian di wilayah hukum Polresta Cirebon). Sedangkan untuk masalah kode etiknya dilimpahkan ke Polda Jabar,” ujar Ngatidja saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Jumat 28 April 2023.

Baca Juga:TERNYATA MUDAH! Ini Cara Menjual Uang Koin Kuno dan Penjelasan Pihak BIIni Tanggal Puncak Arus Balik Kedua, Kemenhub Prediksi Masih Meningkat

Sehingga, apakah oknum polisi cabul tersebut telah melaksanakan sidang kode etik atau belum, pihaknya tidak mengetahui. “Sudah atau belumnya, kami tidak mengetahui. Lebih baik ditanyakan langsung kepada polda,” kata Ngatidja.

Sebelumnya, pengacara korban, Rudi Setiantono SH mengatakan pihaknya sudah menerima hasil putusan vonis banding terdakwa yang diputuskan Pengadilan Tinggi Bandung.

0 Komentar