Operasi Pekat, Polsek Karangampel Ciduk 5 Pasangan Bukan Pasutri

operasi-pekat
Operasi pekat Polsek Karangampel menjari lima pasangan bukan pasutri. Foto: Anang Syahroni/Radarcirebon.id
0 Komentar

INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID- Operasi pekat (penyakit masyarakat) terus digencarkan oleh jajaran Polsek Karangampel Polres Indramayu.

Operasi pekat dilakukan jajaran Polsek Karangampel untuk menjaga kondusivitas wilayah. Terbaru,  jajaran Polsek Karangampel menggelar operasi pekat, akhir pekan kemarin.

Dalam operasi pekat itu, petugas berhasil mengamankan lima pasangan yang bukan merupakan suami istri (pasutri).

Baca Juga:Eduwisata, RA Sekolah Alam Indramayu Kunjungi Rumah ZakatJadwal Sholat untuk Kabupaten Indramayu, Senin 30 Januari 2023

Saat operasi pekat, lima pasangan mesum ini tengah berada di dalam kamar kos di Blok Sukamulya Desa Benda Kecamatan Karangampel.

Ironisnya, saat tiga pasangan yang diamanakan dalam operasi pekat itu diantaranya masih berstatus pelajar.

Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH melalui Kapolsek Karangampel Kompol Eko Susilo SH MH mengatakan, operasi pekat menyasar tempat-tempat kos yang disinyalir menjadi tempat pasangan bukan pasutri berbuat mesum.

3 Pasangan Berstatus Pelajar Terjaring Operasi Pekat

Lebih lanjut, dikatakan Eko, operasi pekat dilakukan setelah pihaknya mendapat aduan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas di kosan.

“Laporan warga, mereka merasa resah karena di tempat kos itu sering dijadikan tempat mesum pasangan bukan suami istri, mereka menyewa kamar kos per jam dan bulanan,” terangnya.

Selanjutnya, lima pasangan bukan suami istri itu dibawa ke kantor Polsek Karangampel untuk menjalani pemeriksaan identitas masing- masing, didata dan diberikan nasehat pembinaan mental spiritual.

“Untuk tiga yang masih berstatus pelajar kita panggil orang tuanya, dan membuat surat pernyataan agar tidak kembali mengulangai hal yang sama,” tukas Eko.

Baca Juga:Jadwal Sholat untuk Kabupaten Cirebon, Senin 30 Januari 2023Jadwal Sholat untuk Kota Cirebon, Senin 30 Januari 2023

Eko juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar melaporkan ke Polsek Karangampel apabila ada aktivitas yang mengganggu kamtibmas di lingkungannya.

Dalam kesempatan itu, Eko juga meminta kepada seluruh pemilik kos untuk mematuhi aturan penyelenggaraan tempat kos.

BACA  JUGA: Bupati Nina Minta PPS Jaga Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu 2024

“Jangan sampai tempat kos dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang mengganggu kamtibmas, apalagi dihuni oleh pasangan yang bukan suami istri,” ujarnya.

0 Komentar