MA Perberat Hukuman Wahyu Setiawan
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu merupakan terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024. Meski begitu, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut.























