Panji Gumilang Tak Berkutik, Keterangan 57 Orang Ini Menguatkan Polisi Menetapkannya sebagai Tersangka

panji gumilang
Panji Gumilang Tak Berkutik, Keterangan 57 Orang Ini Menguatkan Polisi Menetapkannya sebagai Tersangka. Foto: YouTube.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Panji Gumilang tak berkutik lagi. Ia resmi dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama. Ada 57 keterangan saksi yang bikin Panji Gumilang tak berkutik. 57 orang itu merupakan para saksi, di mana 17 di antaranya adalah para saksi ahli.

Ya, total 57 orang dilibatkan dalam proses penetapan tersangka terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, itu.

Baca Juga:MAKNYUS BANGET, Ini Resep Pastel Jagung Daging Sapi, Pastel Renyah yang Mudah DisajikanTernyata Ini Bedanya Harga Air Mawar Viva di Warung, Indomaret, serta Supermarket: Hasilnya Bikin Wajah Putih tanpa Noda 

Hal tersebut seperti disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan usai menetapkan Panji sebagai tersangka penistaan agama.

“Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli (total 57 saksi),” terang Djuhandani.

Tidak hanya itu, lanjut Djuhandani, penetapan tersangka selain berdasarkan keterangan para saksi, termasuk saksi ahli, juga berdasarkan alat bukti elektronik.

“Jadi untuk menetapkan tersangka, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhandani di laman PMJ News.

Panji Gumilang sendiri dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kemudian Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Seperti diketahui, Panji Gumilang resmi menyandang status tersangka. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu menjadi tersangka kasus penistaan agama.

Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan terhadap Panji.

Baca Juga:Pinjaman 10 Juta Dicicil 300 Ribu Per Bulan, Ini Tabel KUR Mandiri 2023, Proses Mudah Langsung CairResmi, Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (1/8/2023).

“Pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” terang Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada media.

0 Komentar