Partai Ummat Kota Cirebon Datangi Bawaslu, Ada Apa?

BERI PENJELASAN: Wakil Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon, Shobirin member keterangan usai kunjungan ke Bawaslu, terkait dengan aturan aturan kampanye dan Pemilu 2024. --FOTO: KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
BERI PENJELASAN: Wakil Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon, Shobirin member keterangan usai kunjungan ke Bawaslu, terkait dengan aturan aturan kampanye dan Pemilu 2024. --FOTO: KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
0 Komentar

Sebagai pengurus, lanjut Yani, pihaknya memahami undang-undang (UU) Kepemiluan, bahwa tempat ibadah dan tempat pendidikan tidak boleh dijadikan lokasi kampanye.

Adapun kasus pada tanggal 1 Januari 2023 yang dilakukan Partai Ummat Kota Cirebon, pihaknya sudah koordinasi dengan staf sekretariat. Ternyata,  sama sekali tidak ada koordinasi melalui surat kepada sekretariat Attaqwa Center. “Kami tidak mengetahui secara detil mereka membawa atribut,” tandasnya.

Kalau sujud syukur sebagai parpol lolos verifikasi, itu hak sebagai muslim. “Tapi, kami keberatan, dan sudah memberikan surat teguran kepada Partai Ummat yang membentangkan bendera partai di masjid,” kata Yani.

Baca Juga:Lurah se-Kota Cirebon Serbu Balaikota, Ada Apa?Soal Bantuan Rumah Ambruk, Begini Kata Camat Harjamukti

Pihaknya mengimbau semua masyarakat, agar memandang kasus ini secara jernih. Sebagai representasi masjid milik pemerintah daerah, hendaknya senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah. Semua kegiatan di Attaqwa, lanjut Yani, tidak ada sama sekali berkaitan dengan politik praktis. “Tudingan Attaqwa memfasilitasi Partai Ummat, sama sekali tidak benar,” pungkasnya. (abd/awr)

 

 

 

 

0 Komentar