Pelindo-KSOP Tak Ikut Campur Uang Debu Batubara

debu-batu-bara-pelabuhan-cirebon
Kendaraan bongkar muat batubara yang keluar Pelabuhan Cirebon dilakukan penyemprotan untuk mengurangi debu, Selasa (1/9). Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon menyerahkan persoalan sengketa pembagian kompensasi, diserahkan kepada pihak warga yang belum sepaham.
Pihak KSOP hanya memastikan penerapan prosedur penanganan dampak polusi dilaksanakan oleh operator.
Humas KSOP kelas II Cirebon Dany Jaelani menuturkan, pihaknya selama ini tidak ikut campur dalam urusan penyaluran dan pembagian kompensasi ini. Semua hal yang berkaitan dengan sumbangsih dari pihak perusahaan bongkar muat batu bara kepada pihak warga yang dikelola forum, di luar urusan dan kewenangan KSOP.
“Kami hanya memastikan prosedur penanganan polusi lingkungan yang diakibatkan aktivitas tersebut, dijalankan dengan baik. Agar tidak berdampak ke luar area kepada lingkungan warga,” ujar Dany, Selasa (1/9).
Prosedur yang dimaksud, diantaranya keberadaan jaring filter udara yang membatasi area bongkar muat dengan lingkungan luar, befungsi dengan baik. Kemudian, kendaraan angkutan sebelum keluar area bongkar muat harus disemprot terlebih dahulu agar debu tidak terbawa keluar.
Setiap mobil dumptruk pengangkut muatan batu bara juga harus dipastikan tertutupi dengan terpal. Kemudian, kondisi terpalnya juga harus dalam keadaan baik, tidak boleh sobek apalagi bolong, sehingga debu dan materialnya tidak beterbangan dan berjatuhan di sepanjang perjalanan.
Sementara itu, PT Pelindo II Cabang yang diwakili staf Humasnya Yuniar Firdaus mengaku ada program kompensasi debu batubara kepada warga di sekitar area Pelabuhan. Namun yang ditangani Pelindo hanya permohonan bantuan CSR dan program bina lingkungan lainya, itupun bukan dalam bentuk fresh money.
Misalnya, program CSR saat Idul Adha, pihaknya menyalurkan hewan kurban untuk didistribusikan ke sejumlah warga di lingkungan sekitar pelabuhan.
Terkait penerapan prosedur pengananan polusi lingkungna, PT Pelindo II Cabang Cirebon saat ini tidak lagi meng-handle pengelolaan area bongkar muat. Sebab sejak November 2019 lalu penangan tersebut dilakukan oleh IPC Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara itu, pihak IPC Pelabuhan Tanjung Priok saat didatangi di kantornya untuk dimintai keterangan terkait prosedur penanganan dampak polusi akibat bongkar muat batubara ini, belum bersedia menyampaikan keterangan.

0 Komentar